TARAKAN, Headlinews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang melanggar spesifikasi teknis, termasuk knalpot brong, serta aksi balap liar selama Operasi Keselamatan Kayan 2026.
Operasi yang digelar sejak 2 Februari dan berlangsung hingga 15 Februari 2026 ini memadukan kegiatan sosialisasi, preventif, serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri menekankan operasi diawali dengan edukasi kepada masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah, agar pengendara memahami pentingnya tertib berlalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.
“Kegiatan ini bersifat persuasif dan preventif, sekaligus menekankan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan agar keselamatan di jalan tetap terjaga,” ujarnya.
Meskipun fokus awal adalah edukasi, pihak kepolisian tetap melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar menjadi prioritas.
“Hingga saat ini, sekitar 30 kendaraan telah diamankan, mayoritas roda dua. Kendaraan tersebut ditilang, knalpot disita, dan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Rudika.
Penindakan dilakukan di sejumlah titik di Kota Tarakan, termasuk wilayah yang rawan balap liar dan pelanggaran knalpot. Kendaraan roda empat yang melanggar ketentuan teknis juga akan ditindak bila ditemukan.
Rudika menegaskan, operasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kondisi lalu lintas tetap aman dan nyaman bagi masyarakat.
Selain penindakan, Satlantas juga melakukan monitoring terhadap arus lalu lintas di ruas utama dan jalan protokol, khususnya menjelang bulan suci Ramadan. Hal ini bertujuan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
“Operasi ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan dan meminimalisir gangguan dari kendaraan yang tidak sesuai ketentuan,” tambah Rudika.
Rudika menjelaskan, penindakan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Petugas mencatat pelanggaran, memberikan sanksi tilang, menyita knalpot, serta mencatat data kendaraan yang bersangkutan.
“Setiap pelanggaran yang ditemukan langsung ditindak. Kami memastikan bahwa prosedur penindakan dilakukan sesuai peraturan dan tidak ada kelalaian dalam proses,” ujarnya.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai standar teknis, dan menghindari perilaku balap liar.
Operasi Keselamatan Kayan 2026 merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Tarakan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas, melindungi pengguna jalan, dan menjaga ketertiban kota.
“Dengan penindakan yang konsisten dan edukasi berkelanjutan, diharapkan pengendara lebih disiplin, lalu lintas menjadi lebih aman, dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir,” pungkas Rudika. (*)









