Selasa, Maret 24, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KALTARA

Penindakan WNA di Kaltara, 25 Deportasi dan 1 Proses Penyidikan

by Ifransyah
22 Januari 2026
in KALTARA, Tarakan
A A
Penindakan WNA di Kaltara, 25 Deportasi dan 1 Proses Penyidikan

Petugas Imigrasi Tarakan melakukan pendeportasian WNA sebagai bagian dari penegakan hukum dan pengawasan izin tinggal.

TARAKAN, Headlinews.id– Sebagai upaya menegakkan hukum dan mencegah pelanggaran izin tinggal, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menindak 25 warga negara asing (WNA) asal China melalui pendeportasian sepanjang 2025.

Satu WNA lain saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setyawan menjelaskan tindakan yang dilakukan berbeda-beda, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemui.

Sebanyak 25 WNA diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian, sementara satu orang menjalani proses penyidikan karena dugaan pelanggaran yang lebih serius.

“Ke-25 WNA ini kami temukan di wilayah Kalimantan Utara dengan izin tinggal yang tidak sesuai kegiatannya. Untuk mempercepat proses penegakan hukum, kami pandang lebih efektif memberikan tindakan administrasi berupa pendeportasian dan mengawal proses pemulangannya ke negara asal,” ujar Okky.

Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan bervariasi, mulai dari WNA yang berada di Indonesia melebihi masa izin tinggal hingga aktivitas yang tidak sesuai izin kunjungannya.

“Mayoritas WNA ini memegang izin tinggal kunjungan, namun kegiatan mereka tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Sebagian lainnya memang tinggal di sini lebih lama dari izin yang diberikan,” jelasnya.

Okky menegaskan penindakan lebih menitikberatkan pada individu WNA, bukan perusahaan tempat mereka bekerja.

“Meski ada hubungan dengan perusahaan, proses penindakan lebih menekankan dokumen dan izin tinggal perorangan. Hal ini karena pelanggaran izin tinggal berada pada individu yang bersangkutan,” tambahnya.

Proses pendeportasian dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu pemeriksaan, penerbitan putusan tindakan administrasi keimigrasian, dan pengawalan keberangkatan WNA ke negara asalnya.

Selain itu, untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan juga mengajukan tindakan pencekalan bagi WNA selama 5 hingga 10 tahun, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Tindakan pencekalan kami lakukan agar WNA yang telah melakukan pelanggaran izin tinggal tidak kembali ke Indonesia sebelum jangka waktu yang ditentukan. Ini bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan kami,” jelas Okky.

Sementara, untuk satu WNA yang menjalani proses penyidikan adalah warga negara China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal secara lebih serius, termasuk pelanggaran yang masuk ranah hukum.

Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan aktif Imigrasi Tarakan untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian.

Okky menegaskan, langkah ini juga dilakukan untuk menjaga tertib administrasi keimigrasian sekaligus menegakkan hukum bagi pelanggaran izin tinggal.

“Penindakan yang kami lakukan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga bagian dari pengawasan proaktif agar pelanggaran izin tinggal tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya. (saf)

 

Tags: Deportasiimigrasi tarakanKalimantan UtaraPengawasan KeimigrasianPenyalahgunaan Izin TinggalWarga Negara Asing
Advertisement Banner

Baca Juga

Satu Korban Long Boat Tenggelam di Tana Tidung Ditemukan Meninggal Dunia
Tarakan

Satu Korban Long Boat Tenggelam di Tana Tidung Ditemukan Meninggal Dunia

23 Maret 2026
Polda Kaltara Siaga di Objek Wisata dan Pelabuhan: Pastikan Libur Lebaran Masyarakat Aman dan Kondusif
KALTARA

Polda Kaltara Siaga di Objek Wisata dan Pelabuhan: Pastikan Libur Lebaran Masyarakat Aman dan Kondusif

23 Maret 2026
Patroli di Gunung Putih, Polisi Beri Imbauan Kamseltibcarlantas kepada Pengunjung
Bulungan

Patroli di Gunung Putih, Polisi Beri Imbauan Kamseltibcarlantas kepada Pengunjung

23 Maret 2026
Wawali Tarakan Tekankan Peran Warga Jaga Kerukunan Usai Lebaran
Tarakan

Wawali Tarakan Tekankan Peran Warga Jaga Kerukunan Usai Lebaran

21 Maret 2026
Wali Kota Tarakan Ajak Warga Jaga Nilai Ramadan Saat Idulfitri
Tarakan

Wali Kota Tarakan Ajak Warga Jaga Nilai Ramadan Saat Idulfitri

21 Maret 2026
Long Boat Dihantam Badai di Tana Tidung, Dua Korban Masih Dicari
KALTARA

Long Boat Dihantam Badai di Tana Tidung, Dua Korban Masih Dicari

21 Maret 2026
Next Post
Sat Lantas Polresta Bulungan Tertibkan Antrean Truk BBM di SPBU Sengkawit

Sat Lantas Polresta Bulungan Tertibkan Antrean Truk BBM di SPBU Sengkawit

Gubernur Kaltim Dukung PLN Hadirkan Listrik yang Andal dan Berkelanjutan

Gubernur Kaltim Dukung PLN Hadirkan Listrik yang Andal dan Berkelanjutan

Kasus RS Bekokong, Polda Kaltim Periksa Dugaan Penyimpangan Sejak Perencanaan

Kasus RS Bekokong, Polda Kaltim Periksa Dugaan Penyimpangan Sejak Perencanaan

Berita Populer

  • TNI AD Bangun Sumur Bor di Desa Apung, Wujud Nyata Program Manunggal Air 

    TNI AD Bangun Sumur Bor di Desa Apung, Wujud Nyata Program Manunggal Air 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Korban Long Boat Tenggelam di Tana Tidung Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghijauan di Medan Sulit, Yon TP 880/Banuanta Tanam Pohon di Jelarai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Long Boat Dihantam Badai di Tana Tidung, Dua Korban Masih Dicari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Open House di Pendopo Odah Etam, Warga Bertemu Langsung Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.