TARAKAN, Headlinews.id– Sebagai upaya menegakkan hukum dan mencegah pelanggaran izin tinggal, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menindak 25 warga negara asing (WNA) asal China melalui pendeportasian sepanjang 2025.
Satu WNA lain saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setyawan menjelaskan tindakan yang dilakukan berbeda-beda, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemui.
Sebanyak 25 WNA diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian, sementara satu orang menjalani proses penyidikan karena dugaan pelanggaran yang lebih serius.
“Ke-25 WNA ini kami temukan di wilayah Kalimantan Utara dengan izin tinggal yang tidak sesuai kegiatannya. Untuk mempercepat proses penegakan hukum, kami pandang lebih efektif memberikan tindakan administrasi berupa pendeportasian dan mengawal proses pemulangannya ke negara asal,” ujar Okky.
Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan bervariasi, mulai dari WNA yang berada di Indonesia melebihi masa izin tinggal hingga aktivitas yang tidak sesuai izin kunjungannya.
“Mayoritas WNA ini memegang izin tinggal kunjungan, namun kegiatan mereka tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Sebagian lainnya memang tinggal di sini lebih lama dari izin yang diberikan,” jelasnya.
Okky menegaskan penindakan lebih menitikberatkan pada individu WNA, bukan perusahaan tempat mereka bekerja.
“Meski ada hubungan dengan perusahaan, proses penindakan lebih menekankan dokumen dan izin tinggal perorangan. Hal ini karena pelanggaran izin tinggal berada pada individu yang bersangkutan,” tambahnya.
Proses pendeportasian dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu pemeriksaan, penerbitan putusan tindakan administrasi keimigrasian, dan pengawalan keberangkatan WNA ke negara asalnya.
Selain itu, untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan juga mengajukan tindakan pencekalan bagi WNA selama 5 hingga 10 tahun, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Tindakan pencekalan kami lakukan agar WNA yang telah melakukan pelanggaran izin tinggal tidak kembali ke Indonesia sebelum jangka waktu yang ditentukan. Ini bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan kami,” jelas Okky.
Sementara, untuk satu WNA yang menjalani proses penyidikan adalah warga negara China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal secara lebih serius, termasuk pelanggaran yang masuk ranah hukum.
Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan aktif Imigrasi Tarakan untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian.
Okky menegaskan, langkah ini juga dilakukan untuk menjaga tertib administrasi keimigrasian sekaligus menegakkan hukum bagi pelanggaran izin tinggal.
“Penindakan yang kami lakukan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga bagian dari pengawasan proaktif agar pelanggaran izin tinggal tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya. (saf)










