TARAKAN, Headlinews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan meningkatkan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) guna memastikan hak pilih masyarakat terlindungi melalui data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PDPB menjadi tahapan strategis dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan karena akan menjadi dasar penyusunan daftar pemilih pada agenda demokrasi mendatang. Setiap proses pemutakhiran mendapat pengawasan langsung dari Bawaslu Kota Tarakan.
Pengawasan tersebut salah satunya dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV yang digelar KPU Kota Tarakan di Kantor KPU setempat, 8 Desember 2025. Bawaslu hadir dan mencermati langsung jalannya rekapitulasi di tingkat kota.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh Saifulah, menjelaskan kehadiran Bawaslu dalam pleno bertujuan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami memastikan proses rekapitulasi PDPB dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV, jumlah pemilih di Kota Tarakan tercatat sebanyak 173.476 orang, terdiri dari 88.932 pemilih laki-laki dan 84.544 pemilih perempuan, yang tersebar di empat kecamatan dan 20 kelurahan.
Sebaran pemilih terbesar berada di Kecamatan Tarakan Barat dengan total 58.944 pemilih, disusul Kecamatan Tarakan Tengah 48.992 pemilih, Tarakan Timur 41.217 pemilih, dan Tarakan Utara 24.323 pemilih.
Dalam pelaksanaan pengawasan PDPB Triwulan IV, Bawaslu Kota Tarakan melakukan sejumlah langkah, mulai dari membuka posko aduan masyarakat secara luring dan daring, menggelar rapat koordinasi persiapan PDPB, hingga melakukan pengawasan langsung kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang berlangsung pada 17–20 November 2025.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan di pleno, tetapi juga sejak tahapan awal, termasuk coktas dan pengawasan secara daring melalui Sidalih,” kata Saifulah.
Selain itu, Bawaslu turut melakukan uji petik pada 3–7 Desember 2025. Dari hasil uji petik tersebut, ditemukan sejumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih tercantum dalam data pemilih.
“Atas temuan itu, kami menyampaikan saran perbaikan kepada KPU agar segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Berdasarkan tindak lanjut KPU Kota Tarakan, sebanyak 44 data pemilih dilakukan perbaikan, dengan rincian 32 pemilih ditandai tidak aktif karena tidak memenuhi syarat, serta 12 data dihapus karena tidak lagi terdaftar sebagai pemilih.
Hasil pleno PDPB Triwulan IV juga mencatat adanya 3.757 pemilih baru, sementara 1.502 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, pindah domisili ke luar Kota Tarakan, atau telah menjadi anggota TNI/Polri. Selain itu, terdapat 1.456 perbaikan data pemilih.
Dalam pengawasan lanjutan, ditemukan juga empat data pemilih yang tercatat meninggal dunia, namun saat dilakukan coktas oleh KPU Tarakan dengan pengawasan dari Bawaslu, diketahui pemilih tersebut masih hidup.
Temuan ini juga telah dikordinasikan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan.
“Kan PDPB Triwulan IV ini berproses dari awal Oktober mulai turun data dari KPU RI.
Nah sumber datanya itu dari Mendagri dan BPS. Kemudian dilakukan penelitian oleh KPU, untuk Pemilih meninggal dilakukan coktas. Dalam coktas tadi ditemui ada 4 data itu. Data seperti ini penting untuk segera disinkronkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Saifulah.
Ia menambahkan, hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat potensi data pemilih yang belum sepenuhnya mutakhir, seperti pemilih pindah domisili, data ganda, maupun pemilih pemula yang belum seluruhnya terakomodasi.
“Karena itu, koordinasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar kualitas data pemilih terus meningkat,” katanya.
Di akhir keterangannya, Saifulah mengimbau masyarakat agar aktif mengecek dan melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian data pemilih di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga hak pilih dan kualitas demokrasi,” pungkasnya. (*/saf)










