TARAKAN, Headlinews.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan dengan DPRD Kota Tarakan kembali memanas, pada Selasa (23/9/2025). Topik utamanya terkait evaluasi pelayanan dan pengawasan PDAM, sekaligus membahas kebijakan penyesuaian abonemen yang sebelumnya menuai pro kontra di masyarakat.
Direktur Utama PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah kenaikan tarif air, melainkan biaya pemeliharaan jaringan instalasi yang sudah memiliki dasar hukum jelas.
“Abonemen adalah biaya untuk menjaga instalasi sambungan rumah, mulai dari meteran hingga kran. Jadi berbeda dengan tarif air. Dasarnya jelas, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 yang mendorong PDAM agar mandiri, tidak bergantung lagi pada APBD,” tegas Iwan.
Ia menjelaskan, biaya tersebut digunakan untuk perawatan hingga penggantian meteran rusak. Berdasarkan audit BPKP, idealnya perawatan dan pemasangan meteran mencapai Rp2,5 juta per unit atau setara Rp41 ribu per bulan. Namun, manajemen memilih mengambil jalan tengah dengan menghitung biaya pengadaan bahan senilai Rp1,5 juta, sehingga menghasilkan angka penyesuaian abonemen Rp26 ribu per bulan.
“Kalau mengikuti keputusan gubernur, tarif dasar air di Tarakan seharusnya Rp8.835. Padahal saat ini masih ada tarif air yang hanya Rp1.400 sampai Rp2.700,” ungkapnya.
Iwan menekankan bahwa kebijakan ini justru mengurangi beban pelanggan. Sebab, jika terjadi kerusakan meteran atau jaringan rumah, masyarakat tidak lagi ditarik biaya tambahan.
“Intinya, ini bagian dari upaya PDAM menuju kemandirian sekaligus melindungi pelanggan dari beban biaya besar di kemudian hari,” tutupnya. (rz)