TARAKAN, Headlinews.id – Kasus penikaman di Lapas Kelas IIA Tarakan yang menewaskan narapidana berinisial AT (27) resmi ditangani Polres Tarakan. Pelaku berinisial AB (25), sesama penghuni lapas, telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdilah, menyampaikan hingga Kamis (25/9/2025) setidaknya lima saksi telah diperiksa. Saksi terdiri dari sesama warga binaan, petugas lapas, hingga keluarga korban.
“Sekarang masih proses pendalaman, kami perlu memeriksa saksi-saksi lebih lanjut,” ujarnya.
Ridho menegaskan, kronologi rinci berdasarkan hasil penyidikan belum bisa dipublikasikan. Menurutnya, polisi harus memastikan semua keterangan didukung fakta hukum sebelum disampaikan secara resmi.
“Kronologis itu bukan versi polisi, tapi berdasarkan fakta yang harus diuji lewat penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.
Meski demikian, sejumlah barang bukti sudah diamankan. Polisi menemukan sebilah pisau buah yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk korban, serta pakaian korban dan pelaku.
“Pisau itu dijual umum, biasanya untuk memotong buah. Bukan buatan atau rakitan,” ungkap Ridho.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka tusukan di dada sebelah kiri. AT sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
“Laporan resmi dari pihak lapas kami terima setelah Magrib, setelah korban dibawa ke rumah sakit,” tambahnya.
Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna menguatkan bukti. Sejumlah pasal pidana sedang dipertimbangkan, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, hingga Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Apakah ada perencanaan atau tidak, itu masih kami dalami,” kata Ridho.
Terkait motif, penyidik masih melakukan pendalaman. Dugaan adanya persoalan hutang-piutang narkotika di dalam lapas belum bisa dipastikan.
“Soal alasan penikaman, termasuk isu yang berkembang, belum bisa kami sampaikan. Semua masih dalam proses,” tegasnya. (rz)