TARAKAN, Headlinews.id — Pengawasan pemasukan barang lintas negara di Kalimantan Utara dilakukan berbasis analisis risiko untuk menentukan langkah pengendalian dan penindakan yang proporsional.
Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud menjelaskan, lalu lintas barang dari Malaysia ke wilayah Kalimantan Utara memiliki karakteristik yang beragam.
Sebagian masuk melalui skema perjanjian sosial ekonomi Malaysia–Indonesia (Sosek Malindo), sementara sebagian lainnya diduga memiliki motif ekonomi atau bisnis.
“Yang masuk berdasarkan perjanjian Sosek Malindo tentu diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat lokal, dan itu dibatasi maksimal 600 ringgit Malaysia,” kata Ichi.
Ia menyebutkan, selain kebutuhan masyarakat perbatasan, terdapat pula aktivitas perdagangan lintas batas yang perlu dipetakan lebih lanjut oleh pihak karantina.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang perdagangan di wilayah perbatasan yang telah berlangsung jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Ada juga yang memang motif ekonominya lebih kuat. Ini yang perlu kami petakan, karena perdagangan di wilayah perbatasan punya histori yang panjang,” ujarnya.
Dalam konteks pengawasan, Karantina Kalimantan Utara menaruh perhatian besar terhadap produk-produk pangan. Hal ini berkaitan dengan kewajiban karantina dalam memastikan mutu dan keamanan pangan yang beredar di masyarakat.
“Hampir semua produk kami lihat berdasarkan tingkat risikonya. Di karantina dikenal analisis risiko, mulai dari risiko tinggi, menengah, hingga rendah,” jelas Ichi.
Ia mencontohkan pemasukan hewan ternak hidup sebagai komoditas berisiko tinggi. Hewan ternak berpotensi membawa penyakit seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), antraks, serta penyakit hewan menular lainnya yang dapat mengganggu populasi ternak lokal.
“Kalau hewan ternak hidup masuk ke Pulau Tarakan atau pulau-pulau di sekitar Kalimantan Utara, itu bisa berdampak pada ternak yang ada di sini,” katanya.
Berdasarkan hasil analisis risiko tersebut, Karantina Kaltara akan menentukan langkah pengendalian yang tepat. Pendekatan penindakan, lanjut Ichi, ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah dilakukan pemetaan dan penilaian risiko secara menyeluruh.
“Prinsipnya sekarang ultimum remedium. Penindakan menjadi pilihan terakhir. Yang utama kami petakan dulu, kami nilai risikonya, lalu ditentukan langkah pengawasannya,” pungkasnya. (rs)







