NUNUKAN, Headlinews.id – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara memusnahkan produk hewan dan benih tanaman ilegal yang masuk ke wilayah perbatasan tanpa dokumen resmi, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nunukan, Rabu (11/2/2026).
Kepala Balai Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud menekankan, langkah pemusnahan bertujuan mencegah masuknya hama dan penyakit yang bisa mengancam kesehatan hewan, manusia, dan tumbuhan.
“Produk yang tidak memenuhi persyaratan karantina berisiko membawa penyakit hewan, hama, dan organisme pengganggu tumbuhan. Pemusnahan adalah tindakan pencegahan agar risiko tersebut tidak menyebar,” kata Ichi.
Barang yang dimusnahkan meliputi 46 kg daging babi, 4 kg sosis babi, 7,5 kg daging sapi, 6 kg daging ayam, 30 butir telur ayam, dan 2 kg nugget ayam.
Komoditas tumbuhan yang ikut dimusnahkan terdiri dari 26 batang bibit tanaman hias dan 2 kg benih tanaman. Semua produk ini berasal dari luar negeri dan tidak memiliki dokumen yang sah.
Pemusnahan dilakukan bersama Bea Cukai Nunukan, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan, dan Karantina Kesehatan Pelabuhan. Sinergi antarinstansi tersebut memastikan bahwa pengawasan di jalur perbatasan tetap ketat dan efektif.
Menurut Ichi, tindakan pemusnahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Setiap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan administratif atau teknis akan ditindak, mulai dari penahanan hingga pemusnahan.
“Selain menjaga keamanan hayati, langkah ini juga mendukung ketahanan pangan di wilayah kita. Dengan menindak produk ilegal, kami mencegah potensi risiko bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu membawa produk hewan dan tumbuhan melalui prosedur resmi karantina.
Kegiatan pemusnahan ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap arus barang masuk di perbatasan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap sumber daya hayati lokal.
“Mengikuti prosedur resmi akan mencegah penolakan, penahanan, atau pemusnahan barang,” tegasnya. (*/saf)







