TARAKAN, Headlinews.id — Upaya penguatan tata kelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terus dilakukan Bawaslu Kota Tarakan sebagai bagian dari komitmen menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Salah satu langkah yang ditempuh yakni melalui kegiatan studi banding ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Senin (5/1/2026).
Studi banding tersebut difokuskan pada pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib, terintegrasi, dan berbasis pelayanan publik.
BPK Perwakilan Kaltara dipilih sebagai lokus karena dinilai berhasil menerapkan tata kelola JDIH yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung penguatan reformasi birokrasi dan zona integritas.
Rombongan Bawaslu Kota Tarakan disambut Kasubbag Hukum BPK Perwakilan Kaltara Baren Sipayung serta Kasubbag Humas Mario Bayu Prasetya Putra.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga berdiskusi mengenai standar pengelolaan dokumen hukum, optimalisasi layanan JDIH, pemanfaatan teknologi informasi, hingga peran strategis JDIH dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto menegaskan JDIH tidak hanya berfungsi sebagai pusat arsip regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun akuntabilitas dan literasi hukum masyarakat.
“JDIH memiliki peran strategis sebagai sarana edukasi publik sekaligus bagian dari transparansi lembaga. Pengelolaan yang baik akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar Riswanto.
Ia menyampaikan, pengalaman dan praktik pengelolaan JDIH yang diterapkan BPK Perwakilan Kaltara menjadi referensi berharga bagi Bawaslu Kota Tarakan dalam meningkatkan kualitas layanan informasi hukum, khususnya yang berbasis digital.
“Melalui studi banding ini, Bawaslu Kota Tarakan berupaya mengadopsi praktik terbaik agar layanan JDIH semakin efektif, mudah diakses, dan mendukung pencapaian WBBM,” katanya.
Riswanto menambahkan, penguatan tata kelola JDIH merupakan bagian dari perbaikan berkelanjutan dalam manajemen kelembagaan.
“Komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas terus diperkuat, termasuk melalui pembenahan sistem dokumentasi dan informasi hukum,” tegasnya.
Kegiatan studi banding JDIH tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Jalan Mulawarman Nomor 98, Kota Tarakan.
Selain Ketua Bawaslu, kegiatan ini turut diikuti Anggota Bawaslu Kota Tarakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas A. Muh. Saifullah, Plt Kepala Sekretariat Rahmat Nur, serta Kasubbag Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Wiwiek. (*)










