Home » Tarakan » Dana Perusahaan di Gelapkan, Saksi dan Terdakwa Saling Sekongkol

Dana Perusahaan di Gelapkan, Saksi dan Terdakwa Saling Sekongkol

redaksi 24 Feb 2025 12

TARAKAN, Headlinews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tarakan memanggil dua saksi dalam kasus penggelapan yang menjerat terdakwa Eko Ari Wardana, karyawan PT Manasseh Abadi Sentosa.

Terdakwa diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 138 juta.

JPU dalam perkara ini, Daniel Simamora, mengungkap bahwa saksi yang dihadirkan adalah Yuni Rafida sebagai kasir di perusahaan dan Muhammad Irfan. Yuni bekerja sebagai kasir di perusahaan tersebut, sementara Muhammad Irfan selaku salah satu pelanggan PT Manasseh Abadi Sentosa.

Berdasarkan kesaksian Yuni, terungkap bahwa ia dan terdakwa sempat bersekongkol dalam menggelapkan uang perusahaan.

Sebagian dari uang hasil penjualan cat merek Jotun yang diterima terdakwa diserahkan kepada Yuni, yang kemudian mereka bagi dua.

“Modus mereka adalah berbagi hasil, di mana terdakwa dan saksi Yuni bekerja sama untuk memperoleh keuntungan pribadi dari perusahaan,” jelas Daniel.

Selain itu, beberapa pelanggan diketahui menyetorkan pembayaran melalui rekening pribadi terdakwa, bukan ke rekening resmi perusahaan.

Bahkan, ada yang membayar secara tunai kepada terdakwa, yang kemudian disalurkan ke saksi Yuni untuk dibagi bersama.

Daniel memaparkan bahwa salah satu kasus spesifik melibatkan uang penjualan cat senilai Rp 50 juta yang tidak disetorkan ke perusahaan.

Namun, berdasarkan audit, total kerugian yang ditimbulkan dari tindakan terdakwa mencapai Rp 138 juta.

Pada awalnya, Yuni mengaku tidak memiliki hubungan atau keterlibatan dengan Eko. Namun, fakta persidangan menunjukkan sebaliknya.

“Ternyata mereka bersekongkol. Terdakwa sebagai sales dan Yuni sebagai kasir bekerja sama menaikkan harga jual ke pelanggan, sementara harga yang dilaporkan ke perusahaan lebih rendah,” imbuhnya.

Bahkan, mereka memainkan modus lain dengan menggunakan faktur palsu yang dicetak Yuni.

Saat ini, Yuni juga telah dilaporkan ke Polres Tarakan atas dugaan penggelapan.

Dalam sidang terungkap bahwa selain menggelapkan uang dari penjualan cat, keduanya juga menaikkan harga jual ke pelanggan untuk mendapatkan keuntungan tambahan.

“Informasinya, laporan ini sudah masuk tahap penyidikan dan SPDP telah diterima oleh Kejaksaan,” ujar Daniel.

Saksi Muhammad Irfan juga memberikan kesaksian bahwa ia pernah membeli cat Jotun dari PT Manasseh Abadi Sentosa senilai Rp 40 juta dengan pembayaran tunai kepada terdakwa Eko.

Namun, dari hasil persidangan ditemukan bahwa uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening perusahaan.

“Meski barangnya diterima oleh saksi, uang pembayarannya tidak tercatat masuk ke PT Manasseh Abadi Sentosa,” pungkasnya.

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Polres Tarakan Ungkap Sindikat Pemalsu SIM

redaksi

12 Jun 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Polres Tarakan telah berhasil mengungkap sindikat pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kota Tarakan. Empat orang tersangka yang terlibat dalam sindikat ini ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah toko percetakan di Jalan Jenderal Sudirman dan sebuah toko lain di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Kapolres Tarakan, AKBP Erwin …

Wawali Ibnu Saud Ikuti Entry Meeting Evaluasi LPPD dan SPM Kota Tarakan

redaksi

11 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – Pemerintah Kota Tarakan terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik dengan mengikuti Entry Meeting Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Tarakan, Rabu (11/6/2025). Entry Meeting Evaluasi LPPD dipimpin secara langsung Wakil Wali (Wawali) Kota Tarakan, Ibnu Saud Is. “Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota …

Kebijakan Diskon PJP2U, Bandara Juwata Tarakan Prediksi Kenaikan Jumlah Penumpang

redaksi

09 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi tahun 2025, salah satunya diskon pelayanan pajak kebandarudaraan yang nantinya berefek pada turunnya harga tiket. Fahrudin Rahmad, Kepala Bidang Teknik & Operasi Bandara Juwata Tarakan, menjelaskan, pihaknya sangat mendukung kebijakan stimulus ekonomi pemerintah seperti tahun sebelumnya dan pada saat perayaan Idul Fitri. “Seperti sudah kami laksanakan …

Oknum Polisi Bripka MA Tersangka Kasus Sabu, Sidang Etik Diserahkan ke Propam  

redaksi

08 Jun 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial MA akhirnya resmi menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu. MA sebelumnya diamankan personel Polsek Sesayap Hilir pada 7 Mei lalu, pengembangan dari penangkapan 3 orang warga sipil. Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho melalui Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang menuturkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan …

Pelapor Kecewa Peninjauan Lahan Dibatalkan, Harap Segera Dijadwal Ulang  

redaksi

05 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id– Peninjauan lahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Phoenix Resources Internasional (PRI), yang dijadwalkan pada Kamis (5/6/2025), mendadak dibatalkan. Pembatalan ini membuat pihak pelapor kecewa dan menduga adanya kejanggalan. Penasihat hukum pelapor, Abdul Rahman, menyampaikan bahwa pembatalan dilakukan atas dasar permohonan dari PT …

UPBU Juwata Tarakan Jelaskan Penyebab Penundaan Pesawat Super Air Jet

redaksi

05 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata Tarakan jelaskan kronologi penyebab penundaan keberangkatan pesawat Super Air Jet pada Senin 2 Juni 2025. Padahal pesawat sudah berada di ujung runway 24 dan akan lepas landas menuju Balikpapan. Fahrudin Rahmad, Kepala Bidang Teknik dan Operasi menjelaskan, kondisi pada saat itu penundaan dikarenakan terdapat bagian permukaan runway …

Hot Categories