Jumat, Agustus 8, 2025
Headlinews.id
Advertisement Banner
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KALTARA

PT PMJ Divonis Rp85 Miliar dalam Kasus Tambang Ilegal Tana Tidung

by admin
29 Juli 2025
in KALTARA, KRIMINAL, Tana Tidung
A A

Ketua Majelis Hakim Budi Hermanto membacakan vonis Rp85 miliar dalam perkara tambang ilegal PT. PMJ, Senin (28/7/2025).

TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Setelah buronan lingkungan Juliet Kristianto Liu diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor menjatuhkan vonis tegas terhadap perusahaan yang dipimpinnya, PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Senin (28/7/2025).

Perusahaan tambang asal Tarakan itu dinyatakan bersalah dalam perkara penambangan ilegal di Kabupaten Tana Tidung dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp85 miliar. Rinciannya, Rp50 miliar sebagai denda pokok dan lebih dari Rp35 miliar sebagai pidana tambahan berupa kompensasi atas kerusakan lingkungan.

Baca Juga

Polresta Bulungan Bagikan Bendera Merah Putih Gratis di Tujuh Titik  

Kabid Humas Polda Kaltara Hadiri Pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 2025 di Tanjung Selor  

Hati-Hati Penipuan, Beredar Nomor WhatsApp Palsu Mengatasnamakan Sekda Tana Tidung  

“Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, jaksa dapat menyita aset perusahaan untuk menutupi kewajiban tersebut,” tegas Ketua Majelis Hakim Budi Hermanto dalam sidang pembacaan putusan.

Putusan ini melampaui tuntutan jaksa yang hanya meminta denda Rp50 miliar tanpa kompensasi tambahan. Majelis hakim menilai, PT PMJ telah melakukan kegiatan tambang seperti pembukaan lahan dan penambangan di luar izin operasional, termasuk di kawasan hutan negara tanpa IPPKH dan di lahan milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ).

Vonis terhadap PT PMJ ini menjadi sorotan publik, karena hanya berselang tiga hari setelah ditangkapnya Juliet Liu, Komisaris Utama perusahaan tersebut, oleh tim gabungan dari NCB Interpol Indonesia, Dittipidter Bareskrim Polri, dan Imigrasi Soekarno-Hatta.

Juliet masuk dalam daftar buronan Interpol Red Notice atas kasus kejahatan lingkungan yang berkaitan langsung dengan aktivitas tambang ilegal PMJ di Desa Bandan Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir, Tana Tidung.

Setelah terdeteksi hendak menuju Singapura dari Hongkong, NCB Interpol Indonesia segera berkoordinasi agar Juliet ditolak masuk ke Singapura dan dipulangkan ke Jakarta, tempat ia langsung diamankan dan diserahkan ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam dokumen perkara nomor 154/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjs, Juliet berpotensi ikut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila PT PMJ tidak menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan.

Hal itu tercantum dalam tuntutan jaksa yang meminta aset perusahaan, pemegang saham, hingga komisaris—termasuk Juliet—dapat disita dan dilelang untuk membiayai reklamasi.

Muhammad Jusuf, Direktur PT PMJ, menjadi pihak yang didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini. Ia terbukti melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba karena melakukan kegiatan tambang tanpa izin resmi.

Perkara ini bermula dari laporan PT Mitra Bara Jaya (MBJ) pada tahun 2023 ke Mabes Polri. MBJ menuding PMJ menambang tanpa izin di wilayah konsesinya, serta mencemari lingkungan sekitar.

Pihak PMJ menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Muhammad Jusuf maupun tim kuasa hukum perusahaan. (rn)

 

Tags: buronan interpoldenda lingkunganhukum lingkunganinterpoljuliet liukasus tambang kaltarakerusakan lingkunganLingkungan Hiduppengadilan negeri tanjung selorpipit mutiara jayapmjred noticeTambang Ilegaltambang tanpa izinTana TidungTanjung Selorvonis pmj
Advertisement Banner

Baca Juga

Polresta Bulungan Bagikan Bendera Merah Putih Gratis di Tujuh Titik   
KALTARA

Polresta Bulungan Bagikan Bendera Merah Putih Gratis di Tujuh Titik  

8 Agustus 2025
Kabid Humas Polda Kaltara Hadiri Pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 2025 di Tanjung Selor  
KALTARA

Kabid Humas Polda Kaltara Hadiri Pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 2025 di Tanjung Selor  

8 Agustus 2025
Hati-Hati Penipuan, Beredar Nomor WhatsApp Palsu Mengatasnamakan Sekda Tana Tidung   
Tana Tidung

Hati-Hati Penipuan, Beredar Nomor WhatsApp Palsu Mengatasnamakan Sekda Tana Tidung  

8 Agustus 2025
Sudah Inkrah, DLH Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan   
KALTARA

Sudah Inkrah, DLH Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan  

7 Agustus 2025
Polda Kaltara dan Komunitas Maxim Bagikan Bendera, Bangkitkan Semangat Nasionalisme
KALTARA

Polda Kaltara dan Komunitas Maxim Bagikan Bendera, Bangkitkan Semangat Nasionalisme

7 Agustus 2025
Polda Kaltara Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp7,8 Miliar, 12 Kilogram Dimusnahkan
KALTARA

Polda Kaltara Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp7,8 Miliar, 12 Kilogram Dimusnahkan

7 Agustus 2025
Next Post
Dua Warga Tarakan Hilang Kontak di Sungai Bara Ditemukan Selamat

Dua Warga Tarakan Hilang Kontak di Sungai Bara Ditemukan Selamat

Cara Baru Olah Singkong dari Ummu Hanif Cooking, Hasilnya Lembut dan Legit

Sinergi Kuat untuk Bulungan Maju: Polresta Dukung Penuh Agenda Strategis Pemkab

Sinergi Kuat untuk Bulungan Maju: Polresta Dukung Penuh Agenda Strategis Pemkab

Berita Populer

  • Polda Kaltara dan Komunitas Maxim Bagikan Bendera, Bangkitkan Semangat Nasionalisme

    Polda Kaltara dan Komunitas Maxim Bagikan Bendera, Bangkitkan Semangat Nasionalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Inkrah, DLH Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Watotena Vibes: Pasir Putih, Gunung, dan Lagu Anak Kampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Visi Tarakan Bebas Sampah: Dari TPS3R, Produk Daur Ulang, hingga TPA Jadi Taman Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jalin Sinergi Bersama Kemenimipas RI, Percepat Pembangunan Lapas Di Kaltara 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.