TANA TIDUNG, Headlinews.id – Salah satu postingan terkait oknum mantan Wakil Bupati yang belum juga mengembalikan kendaraan dinasnya, meski sudah tidak lagi menjabat menjadi viral di media sosial (medsos).
Akun Zulaeha Alaydrus membagikan postingan ke salah satu grup Facebook dengan menyertakan kendaraan dinas Pemkab Tana Tidung masih terparkir di parkiran rumah pribadinya. Kolom komentar pada postingan tersebut pun banjir tanggapan negatif.
“Mantan Wakil Bupati H, yang katanya santun dan pembela rakyat, malah memperlakukan kendaraan dinas seperti harta pribadi. Masa jabatan sudah selesai, tapi dia masih ngotot menguasai mobil dinas! Apa ini bentuk penghinaan terhadap mandat rakyat yang dia pernah jabat?,” demikian bunyi postingan tersebut.
Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tana Tidung, Evihar mengatakan sebenarnya sesuai aturan untuk kendaraan dinas wajib dikembalikan setelah Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sudah pensiun atau tidak lagi menjabat.
“Bagian Umum sudah menyurati mereka (mantan ASN) untuk penarikan. Tapi, untuk terkait estimasi waktu (kapan batas pengembalian), nanti saya pastikan kembali,” ujarnya, dikonfirmasi Senin (7/7/2025).
Ia menambahkan, kendaraan dinas ini sebenarnya merupakan aset negara yang penggunaannya terbatas untuk kepentingan kedinasan. Seharusnya, setelah pensiun, ASN tidak lagi berhak menggunakan kendaraan tersebut dan wajib mengembalikannya kepada pemerintah daerah.
Jika kendaraan dinas tidak dikembalikan, ada potensi sanksi yang akan dikenakan kepada mantan pejabat terkait. Sebenarnya, penertiban kendaraan dinas ini juga bertujuan untuk menjaga aset daerah, memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukan, serta mencegah potensi penyalahgunaan.
“Kita sudah coba bersurat kan ke beliau itu. Ada surat kita untuk meminta membalikan segala aset yang dipegang sama beliau. Nah cuma kelanjutannya seperti apa, saya belum paham, apakah ditanggapi sama beliau atau tidak,” pungkasnya. (*)