Kamis, Oktober 29, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Dana PT Jotun Balikpapan, Tiga Saksi Dihadirkan  

by Redaksi 2
22 Oktober 2025
in Balikpapan
A A
Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Dana PT Jotun Balikpapan, Tiga Saksi Dihadirkan   

Suasana sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana PT Jotun Indonesia di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (22/10/2025).

BALIKPAPAN, Headlinews.id– Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana yang melibatkan terdakwa Yusup Adi Putra, mantan karyawan PT Jotun Indonesia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (22/10/2025).

Sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Balikpapan itu beragenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing Vivi, Agus Halim, dan Roni Widodo, yang seluruhnya merupakan pihak yang pernah bekerja bersama atau memiliki hubungan kerja dengan terdakwa selama berada di lingkungan PT Jotun Cabang Balikpapan.

Ketiga saksi dimintai keterangan untuk memperkuat dakwaan terhadap Yusup Adi Putra. Dalam keterangannya, mereka menjelaskan sejumlah dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas administrasi dan keuangan perusahaan selama periode kerja terdakwa.

BACA JUGA
  • Janjikan Masuk Fakultas Kedokteran, Dosen di Makassar Diduga Tipu Korban Rp650 Juta
  • Lomba Melukis HUT ke-81 TNI Hadirkan Beragam Interpretasi TNI Modern
  • Likuidasi Babinminvetcaddam, Pembinaan Administrasi Veteran Beralih ke Satuan Kewilayahan

“Kasus ini terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana perusahaan, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar,” ujar JPU Eka, usai sidang, kepada sejumlah wartawan yang hadir.

Sidang berlangsung tertib selama kurang lebih 50 menit. Majelis hakim mempersilakan JPU menunjukkan beberapa dokumen yang diduga dipalsukan oleh terdakwa untuk kemudian ditanggapi oleh para saksi. Satu per satu saksi memberikan penjelasan atas dokumen tersebut, baik yang berkaitan dengan transaksi keuangan maupun pengajuan administrasi internal perusahaan.

Menurut keterangan JPU, kasus ini bermula dari temuan kejanggalan dalam laporan keuangan internal PT Jotun Cabang Balikpapan, perusahaan cat multinasional yang berlokasi di Jalan MT. Haryono No. 82, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak manajemen pusat dan berujung pada proses penyelidikan hukum.

Baca Juga  Pemkot Balikpapan Tegaskan Hak Warga Jadi Prioritas di Tengah Pembangunan IKN

Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, JPU menyebut Yusup Adi Putra diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat dan menggunakan surat-surat palsu yang menimbulkan hak atau perjanjian tertentu, serta mempergunakan dokumen tersebut seolah-olah asli.

Tindakan itu, menurut JPU, tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencoreng integritas sistem administrasi perusahaan. Selain dakwaan utama, JPU juga menyiapkan dakwaan alternatif yang mencakup dugaan pemakaian surat palsu, penggelapan dalam jabatan, serta penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui tipu muslihat.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan terdakwa selama periode November 2018 hingga Januari 2023, ketika ia masih bekerja di bagian administrasi dan keuangan perusahaan. Dalam kurun waktu itu, terdakwa diduga memanfaatkan kewenangannya untuk mengakses dan mengelola data keuangan perusahaan, termasuk dokumen transaksi dan pelaporan biaya operasional.

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya sejumlah dokumen yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Beberapa bukti surat pengeluaran dan penggantian biaya dinilai tidak sah dan diduga dibuat oleh terdakwa sendiri untuk kepentingan pribadi.

Dugaan ini diperkuat dengan keterangan para saksi yang mengaku tidak mengetahui adanya transaksi sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Persidangan juga menyinggung soal kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengetahui praktik tersebut. Namun, hingga sidang kali ini, JPU menegaskan bahwa Yusup Adi Putra masih menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas tindakan tersebut.

Selama persidangan berlangsung, terdakwa terlihat tenang. Ia beberapa kali menundukkan kepala sambil mencatat jalannya sidang. Usai pemeriksaan saksi, Yusup tampak bersalaman dengan para saksi dan petugas pengadilan sebelum dibawa kembali ke ruang tahanan.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan tersebut kemudian ditutup dengan penetapan jadwal sidang lanjutan. Rencananya, sidang berikutnya akan kembali menghadirkan saksi tambahan dari pihak perusahaan dan pemeriksa dokumen untuk memperjelas alur pembuktian sebelum menuju tahap pembacaan tuntutan. (*/oc)

Baca Juga  Pemeliharaan Rutin Dimulai, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Utamakan Keselamatan Kerja  

 

Tags: BalikpapanHukumkasus pidanaPemalsuan DokumenPengadilan Negeri Balikpapanpenggelapan
Advertisement Banner

Baca Juga

Likuidasi Babinminvetcaddam, Pembinaan Administrasi Veteran Beralih ke Satuan Kewilayahan
Balikpapan

Likuidasi Babinminvetcaddam, Pembinaan Administrasi Veteran Beralih ke Satuan Kewilayahan

27 Oktober 2026
Kroser Kaltim Dominasi Kejurnas GTX Piala Panglima TNI di Balikpapan
Balikpapan

Kroser Kaltim Dominasi Kejurnas GTX Piala Panglima TNI di Balikpapan

5 Oktober 2026
HUT ke-81 TNI, Kodam VI/Mulawarman Tekankan PRIMA Hadapi Perubahan Ancaman
Balikpapan

HUT ke-81 TNI, Kodam VI/Mulawarman Tekankan PRIMA Hadapi Perubahan Ancaman

5 Oktober 2026
Lomba Melukis HUT ke-81 TNI Hadirkan Beragam Interpretasi TNI Modern
Balikpapan

Lomba Melukis HUT ke-81 TNI Hadirkan Beragam Interpretasi TNI Modern

4 Oktober 2026
Kodam VI/Mlw Sediakan Beras hingga Telur dengan Harga Lebih Terjangkau
Balikpapan

Kodam VI/Mlw Sediakan Beras hingga Telur dengan Harga Lebih Terjangkau

23 September 2026
Masuk Triwulan IV, Kodam VI/Mulawarman Perketat Disiplin Satuan
Balikpapan

Masuk Triwulan IV, Kodam VI/Mulawarman Perketat Disiplin Satuan

17 September 2026
Next Post

Hari Santri Nasional 2025, Generasi Muda Diminta Teladani Nilai Ulama

Pasar Klandasan Bakal Beroperasi Penuh Awal 2026, Pekerjaan Dikebut

Pasar Klandasan Bakal Beroperasi Penuh Awal 2026, Pekerjaan Dikebut

Pelaksanaan MBG di Tarakan Dinilai Berjalan Baik, Ombudsman RI Catat Beberapa Perbaikan

Pelaksanaan MBG di Tarakan Dinilai Berjalan Baik, Ombudsman RI Catat Beberapa Perbaikan

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poliran, Langkah Kapolda Kaltara Perkuat Pembinaan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.