Senin, Oktober 26, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Satreskrim Ungkap Pencurian Mesin Cuci, Satu Pelaku Masih Diburu

by Redaksi 2
17 Juli 2026
in KRIMINAL, Tarakan
A A
Satreskrim Ungkap Pencurian Mesin Cuci, Satu Pelaku Masih Diburu

Satreskrim Polres Tarakan mengamankan seorang terduga pelaku pencurian mesin cuci beserta barang bukti hasil pengungkapan kasus di Tarakan Tengah.

TARAKAN, Headlinews.id – Upaya membawa kabur sebuah mesin cuci dari rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamusian, berakhir di tangan polisi. Satreskrim Polres Tarakan menangkap seorang pria berinisial R (34) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, pencurian terjadi pada 5 Juli 2026 di rumah milik Alexander Damenta.

Aksi itu terungkap setelah seorang asisten rumah tangga yang datang untuk bekerja menyadari mesin cuci merek Sharp yang biasa berada di samping rumah telah raib.

BACA JUGA
  • Razia Gabungan Ungkap Dugaan Konsumsi Sabu, Lima Orang Diamankan
  • Jumat Curhat di Karang Anyar, Kapolres Tarakan Sosialisasikan Layanan 110
  • Polisi Sambangi Juata Korpri, Edukasi Warga soal Bahaya Narkoba

Pemilik rumah kemudian mengetahui kejadian tersebut dan memilih menempuh jalur hukum. Laporan yang masuk segera ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tarakan dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

“Kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu singkat setelah tim memperoleh sejumlah petunjuk di lapangan. Dari situ identitas terduga pelaku mulai mengerucut,” ujar Rusli.

Hasil penelusuran membawa penyidik kepada seorang pria berinisial R. Polisi kemudian melacak keberadaannya hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.

Setelah R diamankan, penyidik mengembangkan penyelidikan untuk mencari barang yang diduga hasil pencurian. Upaya itu membuahkan hasil setelah mesin cuci milik korban ditemukan di rumah seorang saksi berinisial A dan langsung diamankan sebagai barang bukti.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kami melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang yang diduga hasil pencurian. Barang tersebut akhirnya berhasil ditemukan,” kata Rusli.

Baca Juga  DLH Tarakan Cek SPPG, Temukan Banyak IPAL Tak Sesuai Standar

Dari pendalaman yang dilakukan penyidik, polisi menduga aksi pencurian itu tidak dilakukan seorang diri. Identitas seorang pria berinisial AD telah dikantongi dan masih dalam pengejaran, setelah diketahui berada di wilayah Kabupaten Bulungan.

“Tidak semua pelaku sudah berhasil diamankan. Kami masih bekerja mengejar satu orang lainnya yang diduga ikut berperan dalam pencurian ini,” jelas Rusli.

Atas perbuatannya, R dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

“Pelaku kejahatan biasanya memanfaatkan kelengahan pemilik barang. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan dan segera melapor apabila melihat aktivitas yang mencurigakan,” pungkas Rusli. (saf)

 

Tags: AKBP Erwin S. ManikIPTU RusliKriminal Tarakanmesin cuciPamusianPencurianPOLRES TARAKANSatreskrim Polres TarakanTarakan Tengah
Advertisement Banner

Baca Juga

Wasev Mabes TNI AD Minta Penyuluhan Narkoba TMMD Jangkau Empat Kecamatan di Tarakan
Tarakan

TMMD Ke-130 Tarakan Tembus Progres 30 Persen, Wairjenad Soroti Kolaborasi Lintas Instansi

25 Oktober 2026
Wasev Mabes TNI AD Minta Penyuluhan Narkoba TMMD Jangkau Empat Kecamatan di Tarakan
Tarakan

Wasev Mabes TNI AD Minta Penyuluhan Narkoba TMMD Jangkau Empat Kecamatan di Tarakan

25 Oktober 2026
Tim Wasev Tinjau TMMD Tarakan, Jalan 2,5 Km Jadi Sorotan
Tarakan

Tim Wasev Tinjau TMMD Tarakan, Jalan 2,5 Km Jadi Sorotan

25 Oktober 2026
Tinjau TMMD Ke-130 Tarakan, Tim Wasev Pantau Jalan hingga Sumur Bor
Tarakan

Tinjau TMMD Ke-130 Tarakan, Tim Wasev Pantau Jalan hingga Sumur Bor

25 Oktober 2026
4,5 Jam Pencarian, Lima Penumpang Speedboat Mati Mesin di Bulungan Selamat
KALTARA

4,5 Jam Pencarian, Lima Penumpang Speedboat Mati Mesin di Bulungan Selamat

24 Oktober 2026
TMMD ke-130 Tarakan Siap Dievaluasi, Dandim Tegaskan Akuntabilitas Anggaran
Tarakan

TMMD ke-130 Tarakan Siap Dievaluasi, Dandim Tegaskan Akuntabilitas Anggaran

24 Oktober 2026
Next Post
DPRD Kaltara Matangkan Payung Hukum Perkebunan Berkelanjutan

DPRD Kaltara Matangkan Payung Hukum Perkebunan Berkelanjutan

29 ASN Malinau Terima SK Pensiun, Bupati Minta Pengabdian Jadi Teladan

29 ASN Malinau Terima SK Pensiun, Bupati Minta Pengabdian Jadi Teladan

SKB Tarakan Kelola Satu-satunya PAUD Nonformal Negeri di Kota Tarakan

SKB Tarakan Kelola Satu-satunya PAUD Nonformal Negeri di Kota Tarakan

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.