Rabu, Oktober 28, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home HUKUM

Proses Hukum Kasus Ilegal Trading dan TPPU Mantan Anggota Polri Hasbudi Masih Berlanjut

by Redaksi 2
2 September 2024
in HUKUM
A A
Proses Hukum Kasus Ilegal Trading dan TPPU Mantan Anggota Polri Hasbudi Masih Berlanjut

Barang bukti pakaian bekas dalam perkara Hasbudi yang dimusnahkan. (Foto : Humas Polda Kaltara)


Berkas Kasus Dikembalikan Kejati Kaltim, Polda Kaltara Terus Lakukan Pengumpulan Bukti Tambahan

TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Proses penyidikan kasus yang melibatkan mantan anggota Polri, Hasbudi, terkait perkara perdagangan ilegal (ballpress) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih terus berlanjut di Direktorat Reskrimsus Polda Kaltara.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Ronald Ardiyanto Purba, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim beberapa waktu lalu. Namun, berkas perkara dikembalikan oleh Kejati Kaltim dengan catatan P19 karena dianggap masih kurang bukti.

BACA JUGA
  • Puslitbang Polri Evaluasi Strategi Keselamatan Lalu Lintas di Bulungan
  • Kapolda Kaltara Kaitkan Stabilitas Kamtibmas dengan Peluang Pertumbuhan Ekonomi
  • 151 Jeriken Pertalite Diangkut Pakai Pikap, Dua Orang Diperiksa Polda Kaltara

“Perkara ini (ballpress dan TPPU) masih berjalan. Kemarin, kami sudah menyerahkan berkas ke Kejati Kaltim, tetapi karena ada bukti yang harus kami lengkapi, berkasnya dikembalikan,” kata Ronald pada Senin (2/9/2024).

Ronald mengaku belum mengetahui secara pasti kekurangan bukti yang dimaksud oleh pihak kejaksaan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melengkapi bukti-bukti yang masih dinilai kurang oleh Jaksa.

“Informasi terakhir, berkas perkara baru saja turun kembali. Tapi, kami belum melihat apa saja yang menjadi catatan dalam P19 dari jaksa. Yang jelas, kami tidak akan menghentikan proses ini. Kasus ini harus terus diproses,” tegasnya.

Terkait status pembebasan bersyarat (PB) yang saat ini dijalani oleh Hasbudi sejak Agustus lalu, Kombes Ronald menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya ada pada Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan. Namun, pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mengenai status PB yang diterima Hasbudi. Ronald menekankan bahwa Hasbudi harus hadir setiap kali dipanggil oleh penyidik terkait kasusnya.

Baca Juga  Puslitbang Polri Evaluasi Strategi Keselamatan Lalu Lintas di Bulungan

“Kami memang telah menerima pemberitahuan soal PB Hasbudi. Tapi, kami juga sudah memberi tahu bahwa masih ada kasus lain selain yang sudah divonis. Mengenai PB, itu adalah hak dari Kemenkumham. Dari sisi kami, yang penting setiap kali kami panggil, dia harus hadir,” jelasnya.

Belum lama ini, Hasbudi juga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tarakan terkait sah tidaknya penyitaan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tar pada 27 Juli lalu.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan, Hasbudi diwakili oleh tim kuasa hukumnya: Syamsuddin, Sinar Mappanganro, Wahyuddin, dan Muh. Zubhan Djalal. Dalam petitumnya, mereka memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tarakan melalui Hakim Tunggal Praperadilan berkenan menjatuhkan putusan untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dari pemohon.

“Menyatakan bahwa tindakan termohon yang melakukan penyitaan dan permohonan penyitaan yang telah lewat waktu adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak sah,” demikian bunyi petitum Hasbudi dalam SIPP Pengadilan Negeri Tarakan.

Hasbudi juga meminta agar Pengadilan Negeri Tarakan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penyitaan terhadap 34 surat yang diterbitkan oleh Polda Kaltara dan ditetapkan Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara ini, yang didasari atas penyitaan yang tidak sah.

“Menjadi tidak sah dan batal demi hukum pula menyatakan bahwa tindakan termohon yang melakukan penyitaan yang tidak sah mengakibatkan batal dan tidak sahnya Penetapan Tersangka No. S.Tap/13/VII/2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Juli 2022 atas nama Pemohon,” bunyi petitumnya lagi.

Hasbudi juga meminta agar Polda Kaltara sebagai termohon mengembalikan barang-barang yang telah disita secara tidak sah kepada pemohon.

“Selain itu, menyatakan bahwa tindakan termohon yang melakukan penyidikan dan menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dasar kurangnya alat bukti adalah tindakan yang melanggar hukum,” bunyi salah satu petitum lainnya.

Baca Juga  Polresta Bulungan Dampingi PLN Laksanakan P2TL di Tanjung Selor

Namun, pada sidang pertama yang digelar pada 20 Agustus lalu, permohonan praperadilan tersebut langsung dicabut sehingga perkaranya dinyatakan minutasi.

Untuk diketahui, dalam kasus pidana pertama, Hasbudi sedang menjalani PB untuk vonis 3 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan dalam kasus kedua, yakni ballpress ilegal, Hasbudi dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 51 Ayat (2) halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Seluruh barang bukti ballpress ilegal dalam perkara ini telah dimusnahkan oleh Polda Kaltara pada 20 September 2023 lalu.

Selain itu, Hasbudi juga dikenai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rn/saf)


Tags: Hary SudwijantoHasbudiPolda KaltaraReskrimsusZubhan Djalal
Advertisement Banner

Baca Juga

Berstatus Terdakwa, DPRD Bulungan Usulkan Pemberhentian Sementara LL ke Gubernur
Bulungan

Berstatus Terdakwa, DPRD Bulungan Usulkan Pemberhentian Sementara LL ke Gubernur

1 Oktober 2026
Dugaan Suap PMB Unsoed, Mukhlis Ramlan Minta Sistem Seleksi Diperiksa
HUKUM

Dugaan Suap PMB Unsoed, Mukhlis Ramlan Minta Sistem Seleksi Diperiksa

21 Agustus 2026
PN Tarakan Tolak Praperadilan, Bambang Gagal Batalkan Penyidikan Bea Cukai
HUKUM

PN Tarakan Tolak Praperadilan, Bambang Gagal Batalkan Penyidikan Bea Cukai

12 Agustus 2026
Sarana Terbatas, Penegakan Hukum Kaltara Tetap Dapat Apresiasi Komisi III DPR RI
HUKUM

Sarana Terbatas, Penegakan Hukum Kaltara Tetap Dapat Apresiasi Komisi III DPR RI

25 Juli 2026
Koordinasi Pengamanan Wilayah, Kapolres Tarakan Kunjungi Yonif 18 Marinir
HUKUM

Koordinasi Pengamanan Wilayah, Kapolres Tarakan Kunjungi Yonif 18 Marinir

16 Juli 2026
Dugaan Doxing Seret Direktur Perumda Air Minum Tarakan Naik ke Tahap Penyidikan
HUKUM

Dugaan Doxing Seret Direktur Perumda Air Minum Tarakan Naik ke Tahap Penyidikan

5 Juli 2026
Next Post
Sekprov Kaltara Tekankan Percepatan Kegiatan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Sekprov Kaltara Tekankan Percepatan Kegiatan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Motofest 2K24 Tanjung Selor: Magnet Pariwisata Unggulan Kalimantan Utara

Motofest 2K24 Tanjung Selor: Magnet Pariwisata Unggulan Kalimantan Utara

FPTI Kaltara Optimis Raih Medali di PON XXI Aceh-Sumut 2024

FPTI Kaltara Optimis Raih Medali di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.