TANJUNG SELOR, Headlinews.id— Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara akan menindaklanjuti ketidakmerataan penyaluran Tunjangan Khusus Guru (TKG) Tahun 2024 di Kabupaten Malinau dengan melakukan koordinasi langsung ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Langkah ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara, serta perwakilan guru dari SMAN 11, 12, dan 13 Malinau, Senin (17/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, guru menyampaikan keluhan terkait ketimpangan penyaluran TKG, di mana sebagian guru ASN menerima tunjangan sementara sebagian lain tidak, meskipun bertugas di sekolah dan lokasi yang sama.
Ketua Komisi IV DPRD, Tamara Moriska, SH, mengatakan, ketimpangan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kebutuhan hidup guru di wilayah perbatasan yang biaya hidupnya tinggi.
“Komisi IV DPRD akan mencari waktu yang tepat untuk menyampaikan masalah ini ke kementerian melalui perwakilan DPD dan DPR RI. Tujuannya agar pusat dapat memberikan solusi dan memastikan seluruh guru yang berhak menerima TKG dapat terpenuhi,” ujarnya.
Tamara menekankan, DPRD bertindak sebagai pengawas sekaligus fasilitator antara guru dan pemerintah pusat.
“Kami ingin memastikan guru di daerah 3T mendapatkan hak mereka tanpa ada yang dirugikan. Selain itu, DPRD harus memastikan mekanisme komunikasi berjalan lancar agar guru bisa memperoleh informasi langsung terkait status penyaluran TKG,” tambahnya.
Untuk meningkatkan transparansi, Komisi IV menyarankan agar update penyaluran TKG dibagikan melalui grup WhatsApp guru. Dengan begitu, guru dapat memperoleh informasi secara cepat dan akurat serta merasa yakin bahwa data mereka telah diajukan dan diproses sesuai ketentuan.
Tamara juga menjelaskan bahwa ketidakmerataan TKG bukan semata kesalahan Disdikbud Provinsi Kaltara, melainkan disebabkan terbatasnya pagu anggaran dari pusat.
Mekanisme penyaluran tunjangan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM ANTUN) Kemendikbudristek, di mana seluruh data guru diusulkan secara sistematis. Jika pagu anggaran tidak mencukupi, beberapa guru secara otomatis tidak masuk daftar usulan.
“Pusat sudah menambah pagu dan melakukan rekonsiliasi dua kali setahun, tapi koordinasi DPRD dengan kementerian penting agar ketidakmerataan ini tidak terulang. Komisi IV ingin memastikan bahwa semua guru yang bertugas di wilayah 3T telah diajukan dan menerima haknya tepat waktu,” jelas Tamara.
Dengan upaya koordinasi ke Kemendikbudristek dan peningkatan mekanisme komunikasi, DPRD berharap ketidakmerataan TKG di Malinau dapat segera diatasi.
“Kita berharap, langkah ini dapat menjamin kesejahteraan guru ASN dan memperkuat pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan tunjangan di seluruh wilayah perbatasan Kalimantan Utara,” pungkasnya. (*/rn)










