TANJUNG SELOR, Headlinews.id — Ketidakmerataan penyaluran Tunjangan Khusus Guru (TKG) Tahun 2024 di Kabupaten Malinau menjadi sorotan Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Beberapa guru ASN menerima tunjangan, sementara rekan mereka yang bertugas di sekolah dan lokasi yang sama belum memperoleh hak tersebut.
Hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan sekaligus memengaruhi kebutuhan hidup guru, terutama di wilayah perbatasan yang biaya hidupnya relatif tinggi.
Permasalahan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan guru dari SMAN 11, 12, dan 13 Malinau, Senin (17/11/2025).
RDP digelar untuk menampung aspirasi guru terkait ketidakteraturan penerimaan TKG, memahami kendala teknis, dan merumuskan tindak lanjut agar seluruh guru yang berhak dapat menerima tunjangan secara adil.
Ketua Komisi IV DPRD, Tamara Moriska, SH, mengatakan ketimpangan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kebutuhan dasar guru di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
“Adanya ketimpangan penerimaan TKG sangat sensitif. Komisi IV DPRD akan menindaklanjuti masalah ini ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar semua guru yang berhak bisa memperoleh tunjangan mereka,” ujarnya.
Dalam RDP, guru menyampaikan keluhan terkait ketidakmerataan tunjangan. Perwakilan SMAN 11 Malinau menegaskan Kabupaten Malinau termasuk wilayah khusus 3T berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021.
Seluruh guru ASN yang bertugas di wilayah tersebut seharusnya berhak menerima TKG. Namun kenyataannya, tidak semua guru mendapatkan tunjangan.
Bahkan beberapa guru menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetapi tidak menerima TKG, dan sebaliknya. Kondisi ini dinilai menimbulkan kesenjangan sosial dan memengaruhi pemenuhan kebutuhan hidup guru di perbatasan.
Menanggapi keluhan tersebut, Tamara menegaskan bahwa ketidakmerataan bukan disebabkan oleh Disdikbud Provinsi Kalimantan Utara, melainkan karena terbatasnya pagu anggaran dari pemerintah pusat.
Mekanisme penyaluran TKG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM ANTUN) Kemendikbudristek.
Menurut Tamara, aplikasi ini mengatur proses penyaluran secara sistematis, sehingga Disdikbud provinsi tidak bisa memilih siapa yang masuk dan siapa yang tidak.
“Prosesnya memang sepenuhnya oleh pusat melalui sistem. Jika pagu anggaran tidak mencukupi, ada guru yang secara otomatis tidak masuk daftar usulan. Namun, pusat telah menambah pagu dan melakukan rekonsiliasi dua kali setahun agar semua guru bisa diakomodir,” ujarnya.
Selain itu, Ketua Komisi IV mendorong Disdikbud untuk memberikan transparansi informasi kepada guru agar tidak muncul kesalahpahaman.
“Pembaruan status penyaluran TKG dapat dibagikan melalui komunikasi yang mudah diakses, misalnya via grup WhatsApp guru. Dengan begitu, guru bisa memperoleh informasi langsung dan merasa tenang karena mengetahui prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Tamara juga menegaskan RDP menjadi forum penting bagi DPRD untuk mendengar langsung keluhan guru, memahami kendala teknis, dan merumuskan langkah konkret.
“RDP memungkinkan kami menampung aspirasi guru, mengetahui kendala yang ada, dan merancang tindak lanjut yang jelas agar semua guru mendapatkan haknya tanpa ada yang dirugikan,” tambahnya. (*/rn)










