Minggu, Agustus 31, 2025
Headlinews.id
Advertisement Banner
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home POLITIK

Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada Tarakan, DKPP Bebaskan Bawaslu dari Tuduhan Etik

Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada Tarakan, DKPP Bebaskan Bawaslu dari Tuduhan Etik

by redaksi
19 Agustus 2025
in POLITIK
A A
Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada Tarakan, DKPP Bebaskan Bawaslu dari Tuduhan Etik

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Hedi lukito membacakan Amar Putusan mengucapkan menolak pengaduan pengadu seluruhnya. (Humas Bawaslu Tarakan)

TARAKAN, Headlinews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan penanganan dugaan politik uang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan pada Pilkada 2024 tidak terbukti melanggar kode etik.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan Nomor Perkara 61-PKE-DKPP/1/2025, Selasa (19/8/2025). Anggota DKPP, Ratna Dewi Petalolo, menegaskan Bawaslu Tarakan telah menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Perjalanan Sabri, Si Penjual Udang Sampai ke Kursi Wakil Bupati Tana Tidung

Perjalanan Sabri, Si Penjual Udang Sampai ke Kursi Wakil Bupati Tana Tidung 

Muswil PAN Kaltara, Momentum Kebersamaan Rumuskan Langkah Strategis Majukan Rakyat

Dalam pembacaan putusan, Dewi menguraikan bahwa Bawaslu Tarakan sudah menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 mengenai penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah.

Proses itu mencakup kajian awal, klarifikasi kepada pihak terkait, rapat pleno, pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, hingga penyampaian status laporan kepada pelapor.

“Dengan demikian, para teradu sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sesuai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tindakan para teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ujar Dewi dalam sidang tersebut.

Lebih lanjut, DKPP menilai dalil aduan yang diajukan pelapor tidak terbukti. Sebaliknya, jawaban dan penjelasan Bawaslu Tarakan dinyatakan meyakinkan. Karena itu, DKPP menyatakan para teradu tidak terbukti melanggar kode etik maupun pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, serta merehabilitasi nama baik teradu 1, Riswanto selaku Ketua Bawaslu Tarakan, teradu 2, Johnson, dan teradu 3, A. Muh. Saifullah, anggota Bawaslu Tarakan, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Dewi.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah dibacakan serta memastikan pengawasan atas pelaksanaannya.

Sebelumnya, Bawaslu Tarakan dilaporkan oleh seorang warga bernama Sulaiman. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan politik uang dalam sebuah acara ulang tahun anak H. Najamuddin yang ke-10 tahun di Tarakan Plaza pada 2024 lalu. Sidang pemeriksaan perkara telah digelar pada 2 Juli 2025.

Dengan putusan ini, Bawaslu Tarakan dinyatakan bebas dari tuduhan pelanggaran etik. Keputusan tersebut sekaligus menjadi penguatan atas langkah lembaga pengawas pemilu dalam menangani laporan dugaan pelanggaran di tingkat daerah.

Sidang pembacaan putusan dengan Nomor Perkara 61-PKE-DKPP/1/2025 itu diikuti jajaran Bawaslu Kota Tarakan secara daring melalui aplikasi Zoom dari ruang rapat kantor Bawaslu Tarakan. (*)

Sumber : Humas Bawaslu Tarakan

 

Tags: Bawaslu TarakanDKPPKalimantan UtaraKode Etik Penyelenggara PemiluPemilu 2024Pemkot TarakanPilkada Tarakan 2024politik uangPutusan DKPPSentra Gakkumdu
Advertisement Banner

Baca Juga

Perjalanan Sabri, Si Penjual Udang Sampai ke Kursi Wakil Bupati Tana Tidung
POLITIK

Perjalanan Sabri, Si Penjual Udang Sampai ke Kursi Wakil Bupati Tana Tidung

4 Mei 2025
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG Bantu Evakuasi Kecelakaan Mobil di Long Ampung, Malinau
POLITIK

Perjalanan Sabri, Si Penjual Udang Sampai ke Kursi Wakil Bupati Tana Tidung 

27 April 2025
Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025, Pj. Sekprov Himbau Kesiapsiagaan Bencana Dimulai Dari Keluarga
POLITIK

Muswil PAN Kaltara, Momentum Kebersamaan Rumuskan Langkah Strategis Majukan Rakyat

26 April 2025
Ibrahim-Sabri Siap Dilantik, Permohonan PHPU Said Agil-Hendrik Tidak Diterima MK
POLITIK

Ibrahim-Sabri Siap Dilantik, Permohonan PHPU Said Agil-Hendrik Tidak Diterima MK

5 Februari 2025
MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Bupati Nunukan   
POLITIK

MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Bupati Nunukan  

5 Februari 2025
Kabur dan Tidak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Permohonan PHPU Walikota Tarakan
POLITIK

Kabur dan Tidak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Permohonan PHPU Walikota Tarakan

5 Februari 2025
Next Post
Keluarga Besar Batalyon A Pelopor Meriahkan HUT RI Ke-80 dengan Lomba Penuh Semangat

Keluarga Besar Batalyon A Pelopor Meriahkan HUT RI Ke-80 dengan Lomba Penuh Semangat

Srikandi Satbrimob Polda Kaltim Ukir Prestasi di Ajang Nasional, Briptu Dian Raih Juara 1 Perorangan

Srikandi Satbrimob Polda Kaltim Ukir Prestasi di Ajang Nasional, Briptu Dian Raih Juara 1 Perorangan

Respon Kilat, Batalyon A Brimob Kaltim Amankan TKP dan Evakuasi Korban Penusukan di Jl. Penegak Kota Balikpapan   

Respon Kilat, Batalyon A Brimob Kaltim Amankan TKP dan Evakuasi Korban Penusukan di Jl. Penegak Kota Balikpapan  

Berita Populer

  • Pesan Damai dari Hasan Basri, Minta Masyarakat dan Aparat Tahan Diri dan Tidak Terprovokasi

    Pesan Damai dari Hasan Basri, Minta Masyarakat dan Aparat Tahan Diri dan Tidak Terprovokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Kedua Pencarian, Korban Kapal Hanyut di Malundung Tarakan Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produk Lokal Bulungan “Unjuk Gigi” di Apkasi Otonomi Expo 2025 yang Dibuka Presiden Prabowo  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenangan Telak Cak Munir, Perjuangan PWI Kaltara di Kongres Persatuan  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syarwani Tegaskan Peran Masyarakat Adat dalam Kelestarian Hutan Bulungan  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.