TARAKAN, Headlinews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan penanganan dugaan politik uang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan pada Pilkada 2024 tidak terbukti melanggar kode etik.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan Nomor Perkara 61-PKE-DKPP/1/2025, Selasa (19/8/2025). Anggota DKPP, Ratna Dewi Petalolo, menegaskan Bawaslu Tarakan telah menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pembacaan putusan, Dewi menguraikan bahwa Bawaslu Tarakan sudah menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 mengenai penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah.
Proses itu mencakup kajian awal, klarifikasi kepada pihak terkait, rapat pleno, pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, hingga penyampaian status laporan kepada pelapor.
“Dengan demikian, para teradu sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sesuai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tindakan para teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ujar Dewi dalam sidang tersebut.
Lebih lanjut, DKPP menilai dalil aduan yang diajukan pelapor tidak terbukti. Sebaliknya, jawaban dan penjelasan Bawaslu Tarakan dinyatakan meyakinkan. Karena itu, DKPP menyatakan para teradu tidak terbukti melanggar kode etik maupun pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, serta merehabilitasi nama baik teradu 1, Riswanto selaku Ketua Bawaslu Tarakan, teradu 2, Johnson, dan teradu 3, A. Muh. Saifullah, anggota Bawaslu Tarakan, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Dewi.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah dibacakan serta memastikan pengawasan atas pelaksanaannya.
Sebelumnya, Bawaslu Tarakan dilaporkan oleh seorang warga bernama Sulaiman. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan politik uang dalam sebuah acara ulang tahun anak H. Najamuddin yang ke-10 tahun di Tarakan Plaza pada 2024 lalu. Sidang pemeriksaan perkara telah digelar pada 2 Juli 2025.
Dengan putusan ini, Bawaslu Tarakan dinyatakan bebas dari tuduhan pelanggaran etik. Keputusan tersebut sekaligus menjadi penguatan atas langkah lembaga pengawas pemilu dalam menangani laporan dugaan pelanggaran di tingkat daerah.
Sidang pembacaan putusan dengan Nomor Perkara 61-PKE-DKPP/1/2025 itu diikuti jajaran Bawaslu Kota Tarakan secara daring melalui aplikasi Zoom dari ruang rapat kantor Bawaslu Tarakan. (*)
Sumber : Humas Bawaslu Tarakan