Perpanjangan Pendaftaran Hingga 4 September 2024
MALINAU, Headlinews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau secara resmi memperpanjang masa penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024.
Jerry Anderson, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Malinau, mengumumkan bahwa masa pendaftaran diperpanjang selama tiga hari, dari tanggal 2 hingga 4 September 2024. Perpanjangan ini dilakukan karena selama periode pendaftaran awal, yaitu dari 27 hingga 29 Agustus 2024, hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar.
Jerry menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Pada 29 Agustus 2024, hingga pukul 23.59 Wita, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Malinau, yakni Wempi W Mawa dan Jakaria,” ungkap Jerry pada Sabtu (31/08/2024).
Jerry juga menyebutkan bahwa KPU Malinau telah melakukan sosialisasi mengenai perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang dimulai dari 30 Agustus 2024 hingga 1 September 2024.
Masa perpanjangan pendaftaran ini akan berlangsung dari 2 hingga 4 September 2024. “Jika setelah masa perpanjangan tidak ada tambahan calon yang mendaftar, maka KPU akan memverifikasi berkas satu pasangan calon yang ada, yaitu Wempi-Jakaria,” tegasnya.
Terdapat potensi perubahan dalam komposisi dukungan gabungan Partai Politik (Parpol) yang telah mendaftarkan pasangan calon Wempi-Jakaria. Sesuai ketentuan, apabila sisa suara sah dari Parpol yang belum mendaftar kurang dari jumlah minimal syarat dukungan pasangan calon, maka gabungan parpol yang sudah mendaftar dapat menarik dukungan mereka atau bergabung dengan Parpol yang belum mendaftar ke KPU.
“Dengan catatan, harus ada kesepakatan antara gabungan parpol yang sudah mendaftar, karena mereka harus mendaftar ulang setelah sepakat dalam formulir B pencalonan,” jelasnya.
Sebaliknya, jika sisa suara sah dari parpol yang belum mendaftar memenuhi ambang batas minimal dukungan pencalonan, maka gabungan parpol yang telah mendaftar tidak diperbolehkan untuk menarik dukungan.
Syarat dukungan suara sah minimal untuk mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau pada Pilkada serentak Tahun 2024 adalah total 4.593 suara sah.
“Perpanjangan pendaftaran ini adalah upaya kami untuk meminimalisir kemungkinan calon tunggal atau melawan kotak kosong dalam Pilbup Malinau 2024,” pungkas Jerry. (tk7/saf)