Home » POLITIK » KPU Malinau Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

KPU Malinau Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

redaksi 01 Agu 2024 13

Perpanjangan Pendaftaran Hingga 4 September 2024

MALINAU, Headlinews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau secara resmi memperpanjang masa penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024.

Jerry Anderson, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Malinau, mengumumkan bahwa masa pendaftaran diperpanjang selama tiga hari, dari tanggal 2 hingga 4 September 2024. Perpanjangan ini dilakukan karena selama periode pendaftaran awal, yaitu dari 27 hingga 29 Agustus 2024, hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar.

Jerry menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Pada 29 Agustus 2024, hingga pukul 23.59 Wita, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Malinau, yakni Wempi W Mawa dan Jakaria,” ungkap Jerry pada Sabtu (31/08/2024).

Jerry juga menyebutkan bahwa KPU Malinau telah melakukan sosialisasi mengenai perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang dimulai dari 30 Agustus 2024 hingga 1 September 2024.

Masa perpanjangan pendaftaran ini akan berlangsung dari 2 hingga 4 September 2024. “Jika setelah masa perpanjangan tidak ada tambahan calon yang mendaftar, maka KPU akan memverifikasi berkas satu pasangan calon yang ada, yaitu Wempi-Jakaria,” tegasnya.

Terdapat potensi perubahan dalam komposisi dukungan gabungan Partai Politik (Parpol) yang telah mendaftarkan pasangan calon Wempi-Jakaria. Sesuai ketentuan, apabila sisa suara sah dari Parpol yang belum mendaftar kurang dari jumlah minimal syarat dukungan pasangan calon, maka gabungan parpol yang sudah mendaftar dapat menarik dukungan mereka atau bergabung dengan Parpol yang belum mendaftar ke KPU.

“Dengan catatan, harus ada kesepakatan antara gabungan parpol yang sudah mendaftar, karena mereka harus mendaftar ulang setelah sepakat dalam formulir B pencalonan,” jelasnya.

Sebaliknya, jika sisa suara sah dari parpol yang belum mendaftar memenuhi ambang batas minimal dukungan pencalonan, maka gabungan parpol yang telah mendaftar tidak diperbolehkan untuk menarik dukungan.

Syarat dukungan suara sah minimal untuk mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau pada Pilkada serentak Tahun 2024 adalah total 4.593 suara sah.

“Perpanjangan pendaftaran ini adalah upaya kami untuk meminimalisir kemungkinan calon tunggal atau melawan kotak kosong dalam Pilbup Malinau 2024,” pungkas Jerry. (tk7/saf)


Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Perjalanan Sabri, Si Penjual Udang Sampai ke Kursi Wakil Bupati Tana Tidung

redaksi

04 Mei 2025

Part 2   LAMARAN Ibrahim Ali, Bupati Tana Tidung meminang Sabri untuk mendampinginya pada periode keduanya ini sebenarnya tidak berjalan serta merta. Bagi Sabri, saat menerima tawaran untuk terjun ke politik perlu pertimbangan yang banyak dan bahkan lebih besar. Headlinews.id Ini sepenggal cerita yang disampaikan Sabri, bagaimana ia akhirnya bisa mendampingi Ibrahim Ali menjadi Wakil …

Perjalanan Sabri, Si Penjual Udang Sampai ke Kursi Wakil Bupati Tana Tidung 

admin

27 Apr 2025

Part 1   LAHIR pada 13 Juni 1972, Sabri sebenarnya tidak memiliki cita-cita menjadi pimpinan daerah. Hidupnya yang sudah menjadi yatim piatu sejak usianya masih sekitar 20 tahun memaksanya untuk menjadi pekerja keras. Headlinews.id Jangankan menjadi Wakil Bupati Tana Tidung yang merupakan jabatannya saat ini, bahkan bermimpi menjadi seorang yang duduk di jabatan tinggi saja …

Muswil PAN Kaltara, Momentum Kebersamaan Rumuskan Langkah Strategis Majukan Rakyat

admin

26 Apr 2025

TARAKAN, Headlinews.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltara, menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) III di Tarakan, Minggu (27/4/2025). Muswil ini digelar bersama seluruh pimpinan, kader, dan legislator PAN se-Kalimantan Utara. Sebagai momentum kebersamaan dalam merumuskan langkah strategis untuk kemajuan rakyat. “Dari Tarakan, Bulungan, Malinau, Nunukan, hingga Tana Tidung, sinergi antar daerah ini …

Ibrahim-Sabri Siap Dilantik, Permohonan PHPU Said Agil-Hendrik Tidak Diterima MK

redaksi

05 Feb 2025

TANA TIDUNG, Headlinews.id– Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung memasuki agenda mendengarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2025). Untuk diketahui, perkara dengan Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Said Agil dan Hendrik. Selaku Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut …

MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Bupati Nunukan  

redaksi

05 Feb 2025

JAKARTA, Headlinews.id– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali terhadap permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Nunukan Tahun 2024 ini dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025) malam. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon omor Perkara …

Kabur dan Tidak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Permohonan PHPU Walikota Tarakan

redaksi

05 Feb 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Tarakan Tahun 2024 dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekira pukul 14.33 Wita, Rabu (5/2/2025). Perkara dengan nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dengan pemohon Lembaga Analisis HAM Indonesia yang diwakili Ambo Tuwo, melalui kuasa hukumnya Muklis dan kawan kawan. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusannya …

Hot Categories