Jumat, Agustus 8, 2025
Headlinews.id
Advertisement Banner
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home POLITIK

Kabur dan Tidak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Permohonan PHPU Walikota Tarakan

by redaksi
5 Februari 2025
in POLITIK
A A
Kabur dan Tidak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Permohonan PHPU Walikota Tarakan

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo yang sekaligus Ketua Majelis Hakim Konstitusi dalam perkara PHPU Walikota Tarakan saat membacakan putusan, Rabu (5/2/2025).

TARAKAN, Headlinews.id– Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Tarakan Tahun 2024 dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekira pukul 14.33 Wita, Rabu (5/2/2025). Perkara dengan nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dengan pemohon Lembaga Analisis HAM Indonesia yang diwakili Ambo Tuwo, melalui kuasa hukumnya Muklis dan kawan kawan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusannya mengatakan MK RI yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara PHPU Walikota Tarakan Tahun 2024.

Baca Juga

Perjalanan Sabri, Si Penjual Udang Sampai ke Kursi Wakil Bupati Tana Tidung

Perjalanan Sabri, Si Penjual Udang Sampai ke Kursi Wakil Bupati Tana Tidung 

Muswil PAN Kaltara, Momentum Kebersamaan Rumuskan Langkah Strategis Majukan Rakyat

“Mahkamah berpendapat, permohonan pemohon Nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan tersebut diatas adalah tidak jelas atau kabur,” kata Hakim Konstitusi membacakan putusannya.

Dengan demikian, eksepsi yang menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur atau obscuur beralasan menurut hukum. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum yang sudah diuraikan, MK berpendapat permohonan pemohon kabur dan eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil lain dan hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” sambung Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Selanjutnya, amar putusan dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebutkan mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan pemohon tidak dapat diterima,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan termohon KPU Kota menyebutkan, pihaknya menerima surat Lembaga Analisis HAM Indonesia mengenai pemberitahuan pemberhentian Ambo Tuwo sebagai Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Lembaga Analisis HAM Indonesia sejak 15 Desember 2024.

Sejak itulah Ambo Tuwo sudah tidak lagi mempunyai hak untuk menjalankan tugas mewakili DPR Provinsi Kaltara Lembaga Analisis HAM Indonesia di dalam maupun di luar pengadilan.

Berdasarkan hal tersebut, secara derivatif kewenangan dalam bertindak untuk dan atas nama Pemantau Pemilihan Lembaga Analisis HAM Indonesia adalah Pengurus Pusat beserta mandatory yang sah secara kelembagaan berdasarkan ketentuan Pedoman Peraturan Organisasi/Lembaga dan/atau AD/ART Lembaga serta Ketetapan-ketetapan Organisasi tersebut.

Sementara Termohon menetapkan nama pemantau Lembaga Analisis HAM Indonesia yang berada di Pusat karena pada nomenklatur penunjukan nama pemantau pada Lembaga tersebut tidak menunjuk dan menetapkan Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Provinsi Kaltara sebagai pemegang sertifikat akreditasi yang disahkan KPU Kota Tarakan.

Menanggapi putusan Majelis Hakim MK, Herman Hamid yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 1, Khairul-Ibnu Saud mengatakan pihaknya menyampaikan puji syukur atas putusan 9 Majelis Hakim MK yang menolak permohonan PHPU terhadap Khairul-Ibnu Saud sebagai termohon.

“Alhamdulillah, 9 Majelis Hakim MK Menolak keseluruhan permohonan dari pemohonan. Dianggap dalil pemohon kabur dan tidak jelas,” katanya.

Ia berharap setelah melewati proses panjang hingga terpilih kembali menjadi Wali Kota Tarakan, Khairul bersama wakilnya akan bekerja maksimal menjalankan janji politik dan program yang sudah dibuatnya.

“Semoga semua bisa terealisasi untuk kemajuan masyarakat Kota Tarakan. Program yang sudah dibuat Kharisma (tagline Khairul-Ibnu Saud) untuk semua warga Tarakan dan tidak untuk siapa yang memilih dan tidak,” tegasnya.

Pria yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Tarakan ini mengatakan, setelah adanya putusan MK yang isinya menolak permohonan PHPU ini, maka Tarakan bisa mengikuti jadwal pelantikan pada Februari ini.

“Kami tinggal menunggu pleno penetapan dari KPU. Mungkin nanti kami akan koordinasikan dengan KPU. Dalam waktu dekat bisa dilakukan penetapan dan setelah itu, Insya Allah Sabtu (8/2/2025) nanti kami akan Paripurna Pleno Penetapan pemenangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan,” ungkapnya.

Hasil rapat pleno DPRD Tarakan ini akan disampaikan ke Provinsi Kaltara untuk kemudian diberikan waktu 2 atau 3 hari disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri.

“Insya Allah di tanggal 20 Februari pelantikan serentak di Jakarta,” tandasnya. (*)

 

Advertisement Banner

Baca Juga

Perjalanan Sabri, Si Penjual Udang Sampai ke Kursi Wakil Bupati Tana Tidung
POLITIK

Perjalanan Sabri, Si Penjual Udang Sampai ke Kursi Wakil Bupati Tana Tidung

4 Mei 2025
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG Bantu Evakuasi Kecelakaan Mobil di Long Ampung, Malinau
POLITIK

Perjalanan Sabri, Si Penjual Udang Sampai ke Kursi Wakil Bupati Tana Tidung 

27 April 2025
Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025, Pj. Sekprov Himbau Kesiapsiagaan Bencana Dimulai Dari Keluarga
POLITIK

Muswil PAN Kaltara, Momentum Kebersamaan Rumuskan Langkah Strategis Majukan Rakyat

26 April 2025
Ibrahim-Sabri Siap Dilantik, Permohonan PHPU Said Agil-Hendrik Tidak Diterima MK
POLITIK

Ibrahim-Sabri Siap Dilantik, Permohonan PHPU Said Agil-Hendrik Tidak Diterima MK

5 Februari 2025
MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Bupati Nunukan   
POLITIK

MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Bupati Nunukan  

5 Februari 2025
Rapat Pleno Terbuka KPU Kaltara Tetapkan Zainal-Ingkong Pemenang Pilkada 2024   
PILKADA

Rapat Pleno Terbuka KPU Kaltara Tetapkan Zainal-Ingkong Pemenang Pilkada 2024  

9 Januari 2025
Next Post
MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Bupati Nunukan   

MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Bupati Nunukan  

Bawa Kajian Terkait Prostitusi Anak Dibawah Umur, PC IMM Minta Peran DPRD Tarakan

Bawa Kajian Terkait Prostitusi Anak Dibawah Umur, PC IMM Minta Peran DPRD Tarakan

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto Pantau Kolam Ketahanan Pangan Polda Kaltara   

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto Pantau Kolam Ketahanan Pangan Polda Kaltara  

Berita Populer

  • Polda Kaltara dan Komunitas Maxim Bagikan Bendera, Bangkitkan Semangat Nasionalisme

    Polda Kaltara dan Komunitas Maxim Bagikan Bendera, Bangkitkan Semangat Nasionalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Inkrah, DLH Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Watotena Vibes: Pasir Putih, Gunung, dan Lagu Anak Kampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Visi Tarakan Bebas Sampah: Dari TPS3R, Produk Daur Ulang, hingga TPA Jadi Taman Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jalin Sinergi Bersama Kemenimipas RI, Percepat Pembangunan Lapas Di Kaltara 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.