Senin, Oktober 26, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KALTARA

Penindakan WNA di Kaltara, 25 Deportasi dan 1 Proses Penyidikan

by Redaksi 2
22 Januari 2026
in KALTARA, Tarakan
A A
Penindakan WNA di Kaltara, 25 Deportasi dan 1 Proses Penyidikan

Petugas Imigrasi Tarakan melakukan pendeportasian WNA sebagai bagian dari penegakan hukum dan pengawasan izin tinggal.

TARAKAN, Headlinews.id– Sebagai upaya menegakkan hukum dan mencegah pelanggaran izin tinggal, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menindak 25 warga negara asing (WNA) asal China melalui pendeportasian sepanjang 2025.

Satu WNA lain saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setyawan menjelaskan tindakan yang dilakukan berbeda-beda, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemui.

BACA JUGA
  • Kantor Cabang Kejaksaan Hadir di Sebatik, Akses Hukum Warga Didekatkan
  • Starlink Masuk 42 Lokasi Bulungan, Sekolah dan Puskesmas Ikut Terjangkau
  • Ibrahim Ali Tampung Aspirasi Tokoh Masyarakat Desa Atap  

Sebanyak 25 WNA diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian, sementara satu orang menjalani proses penyidikan karena dugaan pelanggaran yang lebih serius.

“Ke-25 WNA ini kami temukan di wilayah Kalimantan Utara dengan izin tinggal yang tidak sesuai kegiatannya. Untuk mempercepat proses penegakan hukum, kami pandang lebih efektif memberikan tindakan administrasi berupa pendeportasian dan mengawal proses pemulangannya ke negara asal,” ujar Okky.

Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan bervariasi, mulai dari WNA yang berada di Indonesia melebihi masa izin tinggal hingga aktivitas yang tidak sesuai izin kunjungannya.

“Mayoritas WNA ini memegang izin tinggal kunjungan, namun kegiatan mereka tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Sebagian lainnya memang tinggal di sini lebih lama dari izin yang diberikan,” jelasnya.

Okky menegaskan penindakan lebih menitikberatkan pada individu WNA, bukan perusahaan tempat mereka bekerja.

“Meski ada hubungan dengan perusahaan, proses penindakan lebih menekankan dokumen dan izin tinggal perorangan. Hal ini karena pelanggaran izin tinggal berada pada individu yang bersangkutan,” tambahnya.

Baca Juga  Ibnu Saud Bahas Perkembangan Operasi Migas Bersama SKK Migas

Proses pendeportasian dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu pemeriksaan, penerbitan putusan tindakan administrasi keimigrasian, dan pengawalan keberangkatan WNA ke negara asalnya.

Selain itu, untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan juga mengajukan tindakan pencekalan bagi WNA selama 5 hingga 10 tahun, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Tindakan pencekalan kami lakukan agar WNA yang telah melakukan pelanggaran izin tinggal tidak kembali ke Indonesia sebelum jangka waktu yang ditentukan. Ini bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan kami,” jelas Okky.

Sementara, untuk satu WNA yang menjalani proses penyidikan adalah warga negara China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal secara lebih serius, termasuk pelanggaran yang masuk ranah hukum.

Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan aktif Imigrasi Tarakan untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian.

Okky menegaskan, langkah ini juga dilakukan untuk menjaga tertib administrasi keimigrasian sekaligus menegakkan hukum bagi pelanggaran izin tinggal.

“Penindakan yang kami lakukan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga bagian dari pengawasan proaktif agar pelanggaran izin tinggal tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya. (saf)

 

Tags: Deportasiimigrasi tarakanKalimantan UtaraPengawasan KeimigrasianPenyalahgunaan Izin TinggalWarga Negara Asing
Advertisement Banner

Baca Juga

Kapolda Kaltara Kaitkan Stabilitas Kamtibmas dengan Peluang Pertumbuhan Ekonomi
KALTARA

Kapolda Kaltara Kaitkan Stabilitas Kamtibmas dengan Peluang Pertumbuhan Ekonomi

25 Oktober 2026
Wasev Mabes TNI AD Minta Penyuluhan Narkoba TMMD Jangkau Empat Kecamatan di Tarakan
Tarakan

TMMD Ke-130 Tarakan Tembus Progres 30 Persen, Wairjenad Soroti Kolaborasi Lintas Instansi

25 Oktober 2026
Wasev Mabes TNI AD Minta Penyuluhan Narkoba TMMD Jangkau Empat Kecamatan di Tarakan
Tarakan

Wasev Mabes TNI AD Minta Penyuluhan Narkoba TMMD Jangkau Empat Kecamatan di Tarakan

25 Oktober 2026
Tim Wasev Tinjau TMMD Tarakan, Jalan 2,5 Km Jadi Sorotan
Tarakan

Tim Wasev Tinjau TMMD Tarakan, Jalan 2,5 Km Jadi Sorotan

25 Oktober 2026
Tinjau TMMD Ke-130 Tarakan, Tim Wasev Pantau Jalan hingga Sumur Bor
Tarakan

Tinjau TMMD Ke-130 Tarakan, Tim Wasev Pantau Jalan hingga Sumur Bor

25 Oktober 2026
Poliran, Langkah Kapolda Kaltara Perkuat Pembinaan Masyarakat
KALTARA

Poliran, Langkah Kapolda Kaltara Perkuat Pembinaan Masyarakat

25 Oktober 2026
Next Post
Sat Lantas Polresta Bulungan Tertibkan Antrean Truk BBM di SPBU Sengkawit

Sat Lantas Polresta Bulungan Tertibkan Antrean Truk BBM di SPBU Sengkawit

Gubernur Kaltim Dukung PLN Hadirkan Listrik yang Andal dan Berkelanjutan

Gubernur Kaltim Dukung PLN Hadirkan Listrik yang Andal dan Berkelanjutan

Kasus RS Bekokong, Polda Kaltim Periksa Dugaan Penyimpangan Sejak Perencanaan

Kasus RS Bekokong, Polda Kaltim Periksa Dugaan Penyimpangan Sejak Perencanaan

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.