SAMARINDA, Headlinews.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama DPRD Kaltim akhirnya menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 sebesar Rp21,74 triliun.
Dalam penandatanganan dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-35 di Gedung DPRD Kaltim, Jumat (12/9/2025) malam, Wakil Gubernur Kaltim H Seno Aji menyebut kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat arah pembangunan daerah.
“Dokumen perubahan KUA-PPAS 2025 akan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD. Kami ingin memastikan pelayanan dasar, fasilitas sosial, dan infrastruktur tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Menurut Seno, pemerintah daerah juga menaruh perhatian besar pada stabilitas ekonomi melalui kebijakan belanja yang lebih produktif.
“Belanja diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, serta pembangunan infrastruktur yang memperkuat konektivitas antarwilayah. Harapannya, ekonomi daerah tetap terjaga sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya menambahkan.
Adapun total anggaran yang disepakati terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp19,14 triliun, belanja daerah Rp21,69 triliun, dan pembiayaan daerah Rp2,59 triliun. Seno menegaskan bahwa angka tersebut sudah melalui perhitungan matang dan pembahasan bersama DPRD Kaltim.
“Kolaborasi ini sangat penting. Kami berterima kasih kepada DPRD Kaltim, TAPD, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan. Semoga hasilnya bisa melahirkan program pembangunan yang tepat sasaran, adil, dan merata,” ungkap Seno.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel dan Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis.
Hasanuddin menegaskan DPRD akan terus mengawal pelaksanaan anggaran agar berjalan sesuai prioritas. “Kami mendukung penuh program pembangunan yang pro-rakyat, terutama yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat Kaltim,” tegasnya.
Agenda ini turut dihadiri 40 anggota DPRD Kaltim, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Sri Wahyuni, staf ahli, asisten, serta kepala dinas dan badan lingkup Pemprov Kaltim. (*)