TANA TIDUNG, Headlinews.id — Sebanyak 191 pegawai PPPK Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, Kamis (12/2/2026). Penyerahan SK sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja berlangsung khidmat di kantor Bupati, dihadiri oleh seluruh pejabat OPD dan pegawai yang baru diangkat.
Bupati Ibrahim Ali mengatakan, pengangkatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas pelayanan publik.
“Hari ini kita menyerahkan SK kepada 191 pegawai PPPK paruh waktu. Selamat, semoga ini bisa menjadi awal yang baik untuk bekerja secara profesional,” ujarnya.
Ia menekankan agar pegawai yang baru menerima SK menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan disiplin.
“Yang penting, setiap tugas dijalankan dengan sungguh-sungguh. Kalau ada kebutuhan masyarakat, jangan dipersulit. Bantu mereka,” kata Bupati.
Selain penyerahan SK, kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan Perjanjian Kerja secara simbolis. Menurut Bupati, proses ini penting untuk menegaskan hak dan kewajiban pegawai.
“Dengan menandatangani perjanjian kerja, semua sudah paham aturan mainnya, termasuk tugas dan tanggung jawab masing-masing,” tambahnya.
Bupati Ibrahim juga menegaskan, pemerintah daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer baru dan fokus pada penguatan PPPK yang sudah ada.
“OPD harus fokus pada pembinaan PPPK. Maksimalkan mereka, karena ini yang akan melayani masyarakat. Tenaga yang ada harus diberdayakan sebaik mungkin,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan pesan kepada seluruh pegawai agar menjadikan jabatan sebagai amanah.
“Jabatan ini membawa tanggung jawab. Jalankan dengan baik dan maksimal. Profesionalisme kalian menentukan kualitas pelayanan publik,” tutup Bupati.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama dan arahan singkat agar seluruh OPD terus mendukung pegawai baru dalam pelaksanaan tugas, sekaligus memastikan semua program pemerintah bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.(*)









