NUNUKAN, Headlinews.id — Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan mendorong percepatan pemekaran dua desa persiapan, yakni Desa Binusan Dalam dan Desa Ujang Fatimah, menjadi desa definitif. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Ambalat I DPRD Nunukan, Kamis (24/7/2025).
Sekretaris Komisi I DPRD, Muhammad Mansur, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi data dan syarat administratif, kedua desa telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penataan Desa.
“Dari sisi jumlah penduduk maupun kesiapan administratif, Desa Binusan Dalam dan Ujang Fatimah sudah sangat layak ditetapkan sebagai desa definitif,” tegasnya dalam forum tersebut.
Mansur merinci, Desa Binusan Dalam memiliki 1.986 jiwa, sementara Desa Ujang Fatimah mencapai 2.353 jiwa. Jumlah ini melebihi batas minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga yang menjadi syarat pemekaran desa.
Ia menambahkan bahwa pemekaran desa bukan sekadar persoalan administratif, namun berdampak nyata dalam mempercepat pelayanan publik, memudahkan akses pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam RDP tersebut, hadir pula Kepala BPMD Nunukan Helmi Pudaaslikar, jajaran Bagian Hukum Setkab, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta sejumlah warga yang mewakili desa persiapan.
Mansur juga menyinggung pentingnya segera mendapatkan surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait status perpanjangan Penjabat Kepala Desa di dua wilayah tersebut. Ia mendesak Pemkab Nunukan agar aktif menindaklanjuti hal itu.
“Kalau sampai RDP berikutnya belum ada jawaban resmi dari Kemendagri, kami akan keluarkan rekomendasi percepatan dari DPRD. Jangan biarkan masyarakat menunggu terlalu lama,” ujarnya.
Ia menegaskan Komisi I akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai payung hukum pembentukan desa baru, serta menjadwalkan kunjungan kerja ke Kemendagri guna memperkuat dorongan politik dan administratif.
Tak hanya itu, pembahasan juga akan fokus pada pemetaan ulang wilayah, penyusunan kelembagaan pemerintahan desa, serta validasi data yang menjadi dasar hukum pemekaran.
“Desa baru akan lebih mampu menjawab kebutuhan lokal. Pelayanan kependudukan, pendidikan, infrastruktur, semua akan lebih dekat dan cepat,” kata Mansur.
Tokoh masyarakat dan tokoh adat yang hadir dalam forum menyatakan dukungan penuh terhadap pemekaran tersebut. Mereka berharap aspirasi yang telah diperjuangkan bertahun-tahun ini segera mendapat tanggapan dari pemerintah pusat.
Mansur menyatakan DPRD siap menjadi jembatan penghubung antara aspirasi warga dan kebijakan pemerintah.
“Kita ingin semua pihak, dari daerah hingga pusat, satu suara dalam mewujudkan desa yang mandiri dan maju,” pungkasnya. (*)