NUNUKAN, Headlinews.id – Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPRD Nunukan dan manajemen Perumda Tirtataka berujung pada rekomendasi pembatalan pengangkatan 12 pegawai, menyusul penilaian bahwa prosedur perekrutan tidak transparan dan bermasalah secara administratif.
Rapat yang berlangsung di Ruang Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Senin (12/1/2026), tersebut menghadirkan jajaran manajemen Perumda Tirtataka untuk membahas evaluasi rencana kerja perusahaan tahun 2026.
Dalam perkembangannya, agenda rapat mengerucut pada proses perekrutan pegawai yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH, menyampaikan bahwa setiap kebijakan strategis badan usaha milik daerah harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat ditelusuri dasar hukumnya.
Perekrutan tenaga kerja, menurutnya, merupakan kebijakan penting yang berdampak langsung pada keuangan daerah dan kepercayaan publik.
“Pengangkatan pegawai di perusahaan daerah tidak boleh dilakukan secara tertutup. Seluruh proses harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi Fajrul dalam rapat.
Komisi II mencatat adanya peningkatan jumlah pegawai Perumda Tirtataka dalam dua tahun terakhir. Data yang disampaikan menunjukkan jumlah pegawai bertambah dari 83 orang pada 2024 menjadi 95 orang pada 2025.
Penambahan tersebut, menurut DPRD, tidak pernah disampaikan secara resmi dalam forum pengawasan legislatif.
“Penambahan 12 pegawai itu tidak pernah diinformasikan sebelumnya. Tidak ada penjelasan mengenai kebutuhan riil maupun mekanisme seleksi yang digunakan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, pihak manajemen Perumda Tirtataka menyampaikan bahwa perekrutan dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan internal perusahaan.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama terkait keterbukaan informasi dan kesempatan yang setara bagi masyarakat.
“Jika tidak diumumkan secara luas, maka akses publik terhadap kesempatan kerja menjadi tertutup. Pola seperti ini berpotensi menimbulkan persoalan administratif,” lanjut Andi Fajrul.
Berdasarkan hasil RDP, Komisi II DPRD Nunukan merekomendasikan agar Surat Keputusan pengangkatan 12 pegawai Perumda Tirtataka ditinjau ulang dan dibatalkan.
“Rekomendasi ini akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam pembenahan pengelolaan perusahaan daerah ke depan,” tegasnya. (*)










