NUNUKAN, Headlinews.id – Mengacu pada pengalaman selama pandemi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Nunukan tengah menyiapkan skema kerja bergiliran dan fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah antisipatif menghadapi kemungkinan kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
Opsi yang sedang dipertimbangkan mencakup penerapan Work From Anywhere (WFA) dan penyesuaian hari kerja, yang bertujuan untuk mengurangi beban operasional tanpa mengganggu layanan publik yang menjadi prioritas masyarakat.
Meskipun demikian, semua langkah ini masih menunggu kepastian regulasi formal dari kementerian terkait sebelum diterapkan secara resmi.
Penjabat Sekretaris Daerah Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, menjelaskan pemerintah daerah telah menerima arahan awal mengenai skenario efisiensi tersebut. Ia menegaskan pihaknya telah memulai kajian internal untuk menyesuaikan jadwal kerja dan membagi tugas secara bergiliran, sambil tetap menjaga produktivitas ASN.
“Kami sedang memetakan jadwal kerja yang fleksibel untuk berbagai unit, terutama yang bersifat administratif. Namun, semua langkah tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat agar penerapannya sah dan jelas,” ujarnya
Raden Iwan menambahkan bahwa pelayanan publik esensial akan tetap berjalan normal tanpa terpengaruh oleh kebijakan fleksibilitas kerja. ASN yang memiliki tugas administratif dan kegiatan pendukung dapat menyesuaikan jam kerja secara bergiliran, sehingga efektivitas dan kelancaran layanan kepada masyarakat tetap terjaga.
“Layanan dasar seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan, dan sektor pelayanan publik lainnya tidak akan terganggu. ASN yang bisa bekerja dari rumah atau secara fleksibel akan diatur dalam jadwal bergiliran agar pelayanan tetap optimal,” jelasnya.
Menurutnya, pengalaman selama pandemi COVID-19 menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun skema ini. Saat itu, pengaturan kerja melalui sistem piket dan bergiliran memungkinkan sebagian ASN bekerja dari rumah sementara sebagian lainnya hadir di kantor, sehingga layanan publik tetap berjalan lancar meski jumlah pegawai yang hadir terbatas.
“Dari pengalaman saat pandemi, sistem kerja bergiliran terbukti efektif. Pelayanan masyarakat tidak terhambat, dan koordinasi antarunit tetap terjaga. Prinsip ini akan menjadi dasar penerapan fleksibilitas kerja sekarang,” katanya.
Saat ini, jumlah ASN di Kabupaten Nunukan tercatat sekitar 4.000 orang, termasuk guru, ditambah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pemerintah daerah menegaskan kesiapan untuk menyesuaikan mekanisme kerja jika kebijakan pusat benar-benar diterapkan, dengan tetap menekankan agar produktivitas, disiplin, dan kualitas pelayanan publik tidak terganggu.
“Kami akan terus memantau perkembangan regulasi dari pemerintah pusat dan siap menyesuaikan skema kerja agar tujuan efisiensi tercapai, tapi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Semua langkah akan disiapkan dengan matang agar transisi berjalan lancar,” pungkas Raden Iwan. (*)







