NUNUKAN, Headlinews.id– Pemerintah Kabupaten Nunukan kini tengah mengakselerasi langkah untuk merealisasikan pemekaran wilayah di dua desa, yakni Binusan Dalam dan Ujang Fatimah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar, menuturkan prosesnya sudah berada di tahap evaluasi akhir, menandakan kesiapan administratif untuk dilanjutkan ke pembentukan resmi melalui regulasi daerah.
“Desa Binusan Dalam dan Ujang Fatimah sudah masuk tahap evaluasi akhir dari tim pemekaran. Secara teknis sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan dalam bentuk Raperda ke DPRD,” ujar Helmi usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Nunukan, Jumat (25/7/2025).
Menurut Helmi, pertemuan dengan legislatif itu digelar untuk menjawab aspirasi warga yang mempertanyakan kelanjutan pemekaran wilayah.
Namun, pemerintah daerah tetap bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan lanjutan, terutama dengan mempertimbangkan masa moratorium pemekaran desa oleh pemerintah pusat.
“Sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri, proses pemekaran desa sempat dihentikan selama Pemilu 2024. Sekarang pemilu sudah selesai, jadi kita lanjutkan, tapi tetap akan kita konsultasikan dulu ke Kemendagri,” tambahnya.
DPRD Nunukan, kata Helmi, menyarankan agar proses konsultasi ke Kemendagri bisa dilakukan secara paralel dengan pembahasan Raperda di tingkat daerah.
“Jadi sembari kita koordinasi ke pusat, pembahasan Raperda tetap bisa dimulai. Itu yang jadi kesepakatan dalam RDP kemarin,” jelasnya.
Helmi juga mengungkapkan draf Raperda akan diajukan ke DPRD awal pekan depan. Penyusunannya telah rampung oleh tim teknis yang melibatkan DPMD, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, dan Bappeda.
“Dalam draf itu sudah memuat batas wilayah, luas area, jumlah RT dan penduduk. Semua data disusun berdasarkan hasil verifikasi dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, Desa Ujang Fatimah saat ini memiliki 2.350 jiwa, sementara Binusan Dalam memiliki 1.986 jiwa. Jumlah ini telah memenuhi syarat minimal pemekaran desa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yakni 1.500 jiwa dan 250 kepala keluarga untuk wilayah di Kalimantan Utara. (*)