NUNUKAN, Headlinews.id – Dorongan masyarakat agar desa-desa baru segera dimekarkan, mulai ditindaklanjuti DPRD Nunukan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat khusus pada Senin (25/8/2025) guna membahas Ranperda pemekaran desa yang diajukan pemerintah daerah.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Nunukan itu dipimpin Ketua Bapemperda, Hamsing, S.PI, didampingi Wakil Ketua Hasbi. Sejumlah anggota dewan hadir lengkap, di antaranya Dr. Andi Muliyono, Andi Yakub, S.Kep, Ns, Andi Fajrul Syam, SH, Gimson, H. Syafaruddin SH, Hj. Nadia, Triwahyuni, SM, dan Muhammad Mansur.
Hamsing menjelaskan, pembahasan Ranperda merupakan tindak lanjut surat Bupati Nunukan nomor 30/100.3.2/SETDA-HK/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Dalam surat itu, Bupati mengajukan pemekaran Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam.
Menurutnya, pemekaran menjadi langkah penting untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Selama ini, banyak warga harus menempuh jarak cukup jauh ke desa induk untuk mengurus administrasi.
“Jika desa baru terbentuk, akses masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan akan jauh lebih mudah,” ujarnya.
Selain aspek pelayanan, pemekaran desa juga diyakini berdampak besar pada percepatan pembangunan. Dengan adanya pemerintahan baru di tingkat desa, alokasi Dana Desa maupun program pembangunan bisa lebih merata.
“Nanti akan telaah naskah akademik dan draf Ranperda secara mendalam sebelum disahkan,” imbuhnya.
Anggota Bapemperda, Dr. Andi Muliyono, menegaskan perlunya kehati-hatian dalam menetapkan pemekaran. Ia menilai kejelasan batas wilayah sangat krusial agar tidak memicu konflik di kemudian hari.
“Jangan sampai setelah dimekarkan justru menimbulkan sengketa antarwilayah,” tegasnya.
Sementara itu, anggota lainnya, Muhammad Mansur, menambahkan pemekaran desa juga membuka peluang penambahan Dana Desa. Dengan demikian, pembangunan lokal bisa lebih merata dan kesejahteraan warga semakin meningkat.
Dalam rapat tersebut, aspirasi masyarakat Desa Ujang Fatimah dan Binusan Dalam juga menjadi sorotan. Warga setempat berharap pemekaran dapat segera terwujud agar pemerataan pembangunan benar-benar mereka rasakan.
Tak hanya dua desa itu, pembahasan turut menyinggung Desa Tambaring di Kecamatan Sebatik Barat yang saat ini masih berstatus desa persiapan.
Desa hasil pemekaran dari Setabu itu tercatat memiliki 1.452 jiwa, hanya kurang 48 jiwa dari syarat minimal 1.500 jiwa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Helmi Pudaaslikar, menjelaskan Desa Tambaring telah menjalani masa perpanjangan status hingga tiga kali.
Pihaknya berencana menggelar rapat konsultasi bersama camat, kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat untuk mencari solusi agar jumlah penduduk bisa terpenuhi.
Mengingat masa perpanjangan jabatan kepala desa persiapan berakhir pada Desember 2025, DPRD mendorong agar kekurangan penduduk dapat segera diatasi.
Dengan begitu, Desa Tambaring bisa diajukan menjadi desa definitif bersamaan dengan Ujang Fatimah dan Binusan Dalam.
Sejumlah anggota dewan mengusulkan agar solusi yang diambil tidak berbelit. Mereka menilai lebih efisien bila dua pasal baru tentang batas wilayah dan koordinat dimasukkan langsung ke dalam Ranperda yang tengah dibahas, ketimbang menyusun Ranperda baru.
Usulan ini turut mendapat dukungan dari Bagian Hukum Setda dan Inspektorat. Keduanya sepakat penyisipan pasal tambahan akan lebih cepat, sekaligus menghindari risiko keterlambatan yang dapat menghambat proses penetapan Desa Tambaring.
Rapat akhirnya menghasilkan kesepahaman bersama bahwa tiga desa, yakni Ujang Fatimah, Binusan Dalam, dan Tambaring, akan diperjuangkan agar segera mendapat status definitif.
DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen mempercepat pemekaran demi kepentingan masyarakat.
“Pemekaran desa ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga harapan masyarakat untuk mendapat pelayanan yang lebih dekat dan pembangunan yang merata. DPRD akan mengawal proses ini sampai benar-benar terealisasi,” pungkas Ketua Bapemperda, Hamsing. (*/rn)