NUNUKAN, Headlinews.id – Komitmen untuk mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan terus digencarkan.
Anggota DPRD Kabupaten Nunukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) turun langsung ke lapangan memberikan edukasi melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Kelurahan Seimangkadu, Kecamatan Nunukan Selatan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama DPRD Nunukan untuk memastikan seluruh warga, khususnya di wilayah perbatasan RI–Malaysia, memahami pentingnya memiliki dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan Akta Kematian.
Anggota DPRD Nunukan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hasbi, menyampaikan bahwa dokumen kependudukan merupakan syarat dasar dalam mengakses berbagai layanan publik.
“Berkas kependudukan adalah pintu masuk ke semua layanan pemerintah, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial. Karena itu, kami siap membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan dokumen di Dukcapil,” ujar Hasbi.
Menurutnya, data kependudukan memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Selain menjadi dasar pelayanan publik, data Adminduk juga digunakan untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pelaksanaan demokrasi, serta mendukung aparat penegak hukum.
“Anggaran pembangunan tidak bisa digeneralisasi. Jika ditemukan angka kemiskinan tinggi di satu wilayah, maka alokasinya akan diprioritaskan di sana. Dasar perhitungannya adalah data kependudukan,” jelas Hasbi.
Ia pun mengajak masyarakat untuk selalu memperbarui data kependudukan, baik perubahan status perkawinan, kelahiran, kematian, maupun perpindahan domisili, agar data pemerintah tetap akurat.
“Dengan data yang akurat, perencanaan pembangunan dan pengalokasian anggaran bisa tepat sasaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Nunukan, Agustinus Palentek, menegaskan bahwa seluruh layanan kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.
“Semua layanan Dukcapil gratis. Jika ada yang meminta bayaran, bisa dipastikan itu bukan dari petugas kami, melainkan oknum calo,” tegas Agustinus.
Ia juga mengimbau warga untuk mengurus dokumen secara mandiri agar lebih memahami proses dan pentingnya data kependudukan.
“Jangan mudah tergiur dengan janji proses cepat berbayar. Layanan resmi kami terbuka dan gratis untuk semua masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Nunukan dan Disdukcapil berharap kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi warga di perbatasan yang tertinggal dalam hal identitas kependudukan. (rn)