TARAKAN, Headlinews.id – Pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu fungsi penting Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Fungsi pengawasan ini menjadi wujud tanggung jawab DPRD dalam menjaga agar setiap temuan dan rekomendasi BPK ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah secara tepat waktu dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Provinsi Kalimantan Utara, Yuniarti Aspiati, S.E., M.A.P., saat menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas Anggota DPRD Kabupaten Nunukan di Swiss-Belhotel Tarakan, Kamis (16/10/2025).
Menurut Yuniarti, dasar hukum peran DPRD dalam melakukan fungsi pengawasan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 149 ayat (1) huruf c, yang menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
“Fungsi pengawasan DPRD tidak hanya sebatas menilai laporan keuangan, tetapi juga memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK benar-benar ditindaklanjuti. Ini bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah agar tetap akuntabel,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara juga memperkuat dasar hukum peran tersebut. Dalam Pasal 20 ayat (3) disebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Di sinilah pentingnya fungsi pengawasan DPRD. DPRD harus memastikan bahwa pemerintah daerah tidak menunda atau mengabaikan rekomendasi tersebut,” tambah Yuniarti.
Ia menegaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 192, juga menyebutkan kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan melaporkannya kepada DPRD.
Hal ini memberikan kewenangan bagi DPRD untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi, serta menindaklanjuti apabila masih ada rekomendasi yang belum diselesaikan.
Dalam praktiknya, pengawasan tersebut dapat dijalankan melalui alat kelengkapan dewan (AKD) seperti Badan Anggaran (Banggar) dan komisi-komisi yang membidangi keuangan daerah. DPRD dapat melakukan rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menilai sejauh mana tindak lanjut atas temuan BPK telah dilakukan.
“DPRD bisa menindaklanjuti hasil pengawasan dengan rapat kerja, permintaan klarifikasi, hingga penggunaan hak interpelasi atau hak angket bila ada temuan serius yang tidak ditindaklanjuti. Itu bagian dari mekanisme check and balance di daerah,” jelasnya.
Yuniarti juga menambahkan, pengawasan DPRD tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi moral dan politik untuk mencegah potensi terjadinya penyimpangan anggaran.
“Dengan mengawal tindak lanjut hasil BPK, DPRD berperan menjaga agar uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan disalahgunakan. Ini sekaligus memperkuat upaya kita mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” katanya.
Ia menilai, kegiatan bimtek ini menjadi ruang strategis bagi anggota DPRD Nunukan untuk memperdalam pemahaman terkait fungsi pengawasan keuangan daerah, termasuk mekanisme pemantauan hasil pemeriksaan BPK. Para peserta juga aktif berdiskusi dan membahas sejumlah contoh kasus yang pernah terjadi di daerah.
Lebih lanjut, Yuniarti menegaskan hasil pengawasan DPRD harus menjadi dasar bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
“Hasil pengawasan jangan berhenti di laporan, tapi harus dijadikan bahan evaluasi dan rekomendasi bagi kepala daerah. Dengan begitu, setiap temuan BPK bisa menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan berikutnya,” tutupnya. (*)










