Sabtu, Agustus 9, 2025
Headlinews.id
Advertisement Banner
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kasus Beras Oplosan Naik ke Penyidikan, Potensi Kerugian Capai Rp99 Triliun  

Kasus Beras Oplosan Naik ke Penyidikan, Potensi Kerugian Capai Rp99 Triliun

by redaksi
30 Juli 2025
in NASIONAL
A A
Kasus Beras Oplosan Naik ke Penyidikan, Potensi Kerugian Capai Rp99 Triliun   

Press release pengungkapan dugaan pengoplosan beras yang nail ke tahap penyidikan. (Foto : ist)

JAKARTA, Headlinews.id – Satuan Tugas Pangan Polri resmi menaikkan status kasus dugaan pengoplosan beras ke tahap penyidikan, setelah ditemukan indikasi kuat ketidaksesuaian mutu, harga, dan berat kemasan antara beras premium dan medium yang beredar di pasaran.

Kasus ini terungkap melalui investigasi di 10 provinsi pada 6–23 Juni 2025. Sebanyak 268 sampel dari 212 merek beras diambil dan dianalisis.

Baca Juga

Dahlan Iskan: Ketua Umum PWI Hasil Kongres Persatuan Sebaiknya Tokoh Netral

Berdayakan UMKM Desa Masukau, PT Pertamina EP Tanjung Field Gelar Pelatihan Menjahit Metode Patchwork dan Slashing  

Satgas Yonif 614/RJP Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga di Distrik Mokoni, Papua Pegunungan

Hasilnya, ditemukan perbedaan mencolok antara label dan isi produk, yang diduga merugikan masyarakat hingga Rp99,35 triliun per tahun.

Dari penyelidikan tersebut, penyidik menyita 201 ton beras yang dinyatakan tidak sesuai standar mutu dan takaran. Barang bukti terdiri dari 39.036 kantong beras premium ukuran 5 kilogram dan 2.304 kantong beras premium ukuran 2,5 kilogram.

Produk-produk ini diketahui berasal dari sejumlah merek, di antaranya Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen Alfamart.

“Ancaman hukuman Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah pidana lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, pelaku dapat dikenakan pidana hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ia mengungkap penyelidikan bermula dari laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang mencurigai adanya kenaikan harga beras saat panen raya, pada 26 Juni 2025.

Dari temuan awal tersebut, dilakukan pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium atas lima merek beras premium yang diduga tidak sesuai mutu.

“Barang bukti yang disita termasuk dokumen sertifikat merek, SOP pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian terhadap lima merek: Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita,” kata Brigjen Helfi.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan produsen beras yang disebut terlibat dalam praktik ini, yakni PT PIM, PT FS, dan Toko SY. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga penetapan tersangka dilakukan.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tindak pidana di sektor pangan sebagai bagian dari perlindungan terhadap konsumen dan stabilitas harga pangan nasional. (*)

 

Tags: Beras OplosanBeras Premiumbrigjen helfi assegafkementanPenegakan Hukumpenyidikan berasPerlindungan KonsumenPolrisatgas panganTPPU
Advertisement Banner

Baca Juga

Dahlan Iskan: Ketua Umum PWI Hasil Kongres Persatuan Sebaiknya Tokoh Netral
NASIONAL

Dahlan Iskan: Ketua Umum PWI Hasil Kongres Persatuan Sebaiknya Tokoh Netral

8 Agustus 2025
Berdayakan UMKM Desa Masukau, PT Pertamina EP Tanjung Field Gelar Pelatihan Menjahit Metode Patchwork dan Slashing   
NASIONAL

Berdayakan UMKM Desa Masukau, PT Pertamina EP Tanjung Field Gelar Pelatihan Menjahit Metode Patchwork dan Slashing  

8 Agustus 2025
Satgas Yonif 614/RJP Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga di Distrik Mokoni, Papua Pegunungan
NASIONAL

Satgas Yonif 614/RJP Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga di Distrik Mokoni, Papua Pegunungan

8 Agustus 2025
Hendra J Kede Ungkap Trend Usia Ketum PWI: Dulu Maksimal Kepala 5 Kini Makin Senior
NASIONAL

Hendra J Kede Ungkap Trend Usia Ketum PWI: Dulu Maksimal Kepala 5 Kini Makin Senior

7 Agustus 2025
Panitia Kongres Persatuan Sampaikan Undangan kepada Seluruh PWI Provinsi.   
NASIONAL

Panitia Kongres Persatuan Sampaikan Undangan kepada Seluruh PWI Provinsi.  

7 Agustus 2025
Puluhan TNI Di Tanah Laut Turun ke Jalan Sambut Agustusan   
NASIONAL

Puluhan TNI Di Tanah Laut Turun ke Jalan Sambut Agustusan  

6 Agustus 2025
Next Post
Dheni Kurnia Umumkan Susunan Pengurus Baru JMSI Riau, Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan   

Dheni Kurnia Umumkan Susunan Pengurus Baru JMSI Riau, Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan  

Kapolda Kaltara Hadiri Kegiatan Tanam Jagung 1 Juta Hektar di Malinau

Kapolda Kaltara Hadiri Kegiatan Tanam Jagung 1 Juta Hektar di Malinau

Kapolda Kaltara Laksanakan Groundbreaking Pembangunan Gedung SPPG di Kabupaten Malinau

Kapolda Kaltara Laksanakan Groundbreaking Pembangunan Gedung SPPG di Kabupaten Malinau

Berita Populer

  • Polda Kaltara dan Komunitas Maxim Bagikan Bendera, Bangkitkan Semangat Nasionalisme

    Polda Kaltara dan Komunitas Maxim Bagikan Bendera, Bangkitkan Semangat Nasionalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Inkrah, DLH Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Watotena Vibes: Pasir Putih, Gunung, dan Lagu Anak Kampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jalin Sinergi Bersama Kemenimipas RI, Percepat Pembangunan Lapas Di Kaltara 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BELIEVE – TAKDIR, MIMPI, KEBERANIAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.