JAKARTA, Headlinews.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran legalitas organisasi tersebut.
Penandatanganan itu berlangsung saat audiensi pengurus PWI yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir di Kantor Kemenkum, Kamis (11/9/2025).
Kementerian Hukum kemudian mengesahkan kepengurusan PWI secara resmi dengan Nomor AHU-0001616.AH.01.08. Tahun 2025. Penerbitan AHU tersebut berdasarkan permohonan PWI hasil Kongres yang disampaikan melalui Notaris Dwi Yantoro SH MKn dengan Akta Nomor 02 tanggal 10 September 2025. SK AHU dikeluarkan pada 11 September 2025 sesuai persyaratan perubahan badan hukum perkumpulan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menjelaskan proses penerbitan SK berjalan cepat dan mudah karena data lengkap dan sistem digital.
“Hari ini kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI, dan setelah data lengkap, hari ini juga SK diterbitkan. Prosesnya sangat cepat karena kami layani secara digital,” kata Widodo, Kamis (11/9/2025)
Dalam SK AHU disebutkan susunan pengurus dan pengawas PWI yang baru, antara lain Akhmad Munir sebagai ketua umum, Zulmansyah Sekedang sebagai sekretaris jenderal, Marthen Selamet Susanto sebagai bendahara umum, dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari sebagai pengawas.
Sistem administrasi pendaftaran legalitas PWI sempat terhambat selama setahun terakhir akibat dualisme kepemimpinan. Dengan keluarnya disposisi Menteri Hukum, Ketua Umum PWI Pusat, Munir menegaskan langkah ini menjadi momentum penting bagi organisasi untuk kembali menyatukan seluruh elemen yang sempat terpecah.
“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran pengurus PWI hasil Kongres Persatuan PWI 2025,” jelas Munir usai pertemuan.
Ia menambahkan, fokus utama kepengurusannya saat ini adalah menyelesaikan persoalan legalitas agar organisasi dapat kembali berjalan normal.
“Agar segera dapat bekerja, hal utama yang harus dibereskan adalah terkait legalitas. Nantinya Administrasi Hukum Umum menjadi bukti legalitas dan pengakuan negara atas keberadaan PWI sebagai organisasi profesi wartawan,” tutur Munir.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum, Dirjen AHU, dan seluruh jajaran Kemenkum yang memproses AHU secara cepat, sehingga PWI dapat kembali bersatu.
“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit menandakan PWI kembali bersatu. Dengan terbitnya AHU ini, kami siap kembali berkontribusi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Ketua Umum PWI itu pun menyerukan kepada seluruh anggota, dari Aceh hingga Papua, agar kembali kompak dan guyub, bersama-sama mengangkat marwah kehormatan wartawan serta organisasi PWI. (*)