MALINAU, Headlinews.id– Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau diminta segera menyiapkan dan melengkapi dokumen administrasi keuangan, menyusul dimulainya pemeriksaan terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Utara.
Hal tersebut disampaikan dalam entry meeting pemeriksaan LKPD yang digelar di Ruang Intulun Kantor Bupati Malinau, Senin (6/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau, Francis, S.Pd., M.Pd., dan diikuti perwakilan OPD.
Francis menekankan seluruh perangkat daerah harus bersikap kooperatif serta cepat merespons setiap permintaan data dari tim pemeriksa. Menurutnya, kesiapan dokumen menjadi faktor penting agar proses audit berjalan lancar.
“Seluruh OPD wajib memberikan dukungan penuh terhadap proses pemeriksaan ini. Permintaan dokumen harus segera dipenuhi karena waktunya terbatas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masa pemenuhan dokumen awal hanya berlangsung selama satu minggu sejak entry meeting dilaksanakan. Setiap OPD diminta menjadikan proses pemeriksaan sebagai prioritas utama pekerjaan.
“Waktu yang diberikan mulai 6 hingga 12 April 2026. Saya minta tidak ada keterlambatan penyampaian dokumen,” tegas Francis.
Menurutnya, dokumen yang diminta auditor sebenarnya telah tersedia di masing-masing perangkat daerah karena seluruh kegiatan sudah dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan. Ia berharap tidak ada kendala administratif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Dokumen tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban kegiatan yang sudah dilakukan. Jadi seharusnya tinggal disiapkan dan disampaikan,” katanya.
Francis juga mengingatkan ketidaklengkapan maupun keterlambatan penyerahan dokumen dapat memengaruhi hasil pemeriksaan. Dokumen yang tidak disampaikan hingga batas waktu tertentu berpotensi dianggap tidak tersedia oleh tim auditor.
“Kalau sampai batas waktu dokumen tidak diserahkan, tentu akan menjadi catatan dalam pemeriksaan. Ini yang harus kita hindari bersama,” jelasnya.
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) juga diminta mengambil peran sebagai leading sector dalam mengoordinasikan kebutuhan pemeriksaan, termasuk memastikan komunikasi antara OPD dan tim pemeriksa berjalan efektif.
“BPKD harus aktif melakukan koordinasi sehingga setiap permintaan dari BPK dapat segera ditindaklanjuti oleh OPD terkait,” tambah Francis.
Pemeriksaan terinci LKPD bertujuan memberikan keyakinan memadai atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan pengungkapan informasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Berdasarkan jadwal yang disampaikan, pemeriksaan lapangan berlangsung selama 30 hari, mulai 6 April hingga 5 Mei 2026. Selanjutnya penyusunan laporan dilakukan pada 6 hingga 22 Mei 2026 dengan target penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pemerintah daerah pada 29 Mei 2026.
“Kami berharap seluruh OPD dapat bekerja sama dengan baik sehingga proses pemeriksaan berjalan lancar dan hasilnya mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel,” pungkasnya. (*)










