Rabu, Oktober 28, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Malinau

Legalitas Sanksi Administratif dalam Raperda Ekonomi Kreatif Malinau Dipertanyakan

by Redaksi 1
6 Agustus 2026
in Malinau
A A
Legalitas Sanksi Administratif dalam Raperda Ekonomi Kreatif Malinau Dipertanyakan

Uji publik Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Malinau. Pakar hukum menilai ketentuan sanksi administratif dalam rancangan perda perlu memiliki dasar kewenangan yang jelas. (IST)

Uji publik Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Malinau. Pakar hukum menilai ketentuan sanksi administratif dalam rancangan perda perlu memiliki dasar kewenangan yang jelas. (IST)

MALINAU, Headlinews.id – Keberadaan ketentuan sanksi administratif dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Malinau dipertanyakan dari sisi legalitas. Pengaturan tersebut dinilai perlu dipastikan memiliki dasar kewenangan yang jelas agar tidak bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum administrasi negara.

Pengamat hukum sekaligus advokat Takapati and Partners Law Firm, Petrus Taka, S.H., mengatakan ketentuan sanksi administratif yang tercantum dalam Pasal 61 Raperda perlu dikaji kembali sebelum rancangan peraturan daerah itu disahkan.

“Saya mendukung pengembangan ekonomi kreatif di daerah. Tetapi ketika perda mengatur sanksi administratif, harus dipastikan lebih dulu apakah kewenangan itu memang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Jangan sampai nanti justru menimbulkan persoalan hukum,” katanya usai mengikuti uji publik Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

BACA JUGA
  • Irau ke-12 Malinau Angkat Potensi Budaya dan Ekonomi Lokal
  • 12.598 Peserta JKN Kaltara Kembali Didaftarkan, BPJS Ingatkan Cek Status
  • Malinau Mulai Matangkan Persiapan Tuan Rumah Porprov II Kaltara

Menurut Petrus, setiap tindakan pemerintah yang membatasi hak masyarakat harus memiliki dasar hukum yang tegas. Prinsip tersebut merupakan bagian dari asas legalitas yang menjadi landasan dalam hukum administrasi negara.

Ia mengaku belum menemukan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk norma sanksi administratif terhadap pelaku ekonomi kreatif.

“Sepanjang yang saya pelajari, regulasi di tingkat nasional lebih banyak mengatur pembinaan, fasilitasi, pembiayaan, dan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. Saya belum menemukan ketentuan yang secara tegas mendelegasikan pembentukan sanksi administratif kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam Raperda tersebut, Pasal 61 mengatur sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin. Menurut Petrus, pengaturan itu memiliki konsekuensi hukum karena berkaitan langsung dengan hak seseorang dalam menjalankan kegiatan usaha.

Baca Juga  Malinau Uji Penanganan TBC Lintas Sektor di Lima Kecamatan

“Kalau negara membatasi hak warga melalui sanksi administratif, dasar kewenangannya harus jelas. Tidak bisa hanya beranggapan bahwa karena daerah berwenang membentuk perda, otomatis dapat membentuk norma sanksi,” tegasnya.

Selain mempersoalkan dasar kewenangan, Petrus juga menilai norma yang menjadi dasar penerapan sanksi masih terlalu umum. Dalam Raperda disebutkan pelaku ekonomi kreatif wajib menjunjung tinggi nilai agama, adat istiadat, etika, moral, kesusilaan, kearifan lokal, serta kelestarian lingkungan.

Menurutnya, rumusan seperti itu berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran apabila dijadikan dasar pemberian sanksi administratif.

“Nilai-nilai tersebut memang penting. Tetapi kalau dijadikan dasar menjatuhkan sanksi, indikator pelanggarannya harus dirumuskan secara jelas, objektif, dan terukur supaya ada kepastian hukum,” katanya.

Ia juga menilai Raperda belum mengatur secara rinci mekanisme penerapan sanksi, termasuk jenis izin yang dimaksud, pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi, serta prosedur sebelum sanksi diberlakukan.

Karena itu, Petrus mendorong DPRD Kabupaten Malinau bersama Pemerintah Kabupaten Malinau mengevaluasi kembali substansi Pasal 61 selama proses pembahasan Raperda masih berlangsung.

“Kalau ketentuan itu tetap dipertahankan, landasan hukumnya harus benar-benar kuat. Jangan sampai setelah perda berlaku justru menjadi objek uji materi di Mahkamah Agung karena persoalan kewenangan maupun kepastian hukumnya. Itu yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan,” pungkasnya. (saf)

 

Tags: asas legalitasDPRD MalinauEkonomi KreatifPemkab MalinauPetrus TakaRaperda Ekonomi Kreatifsanksi administratifuji publik raperda
Advertisement Banner

Baca Juga

Keterbatasan Anggaran, Panwasrah Petakan Kebutuhan Peralatan Porprov Kaltara 2026
Malinau

Keterbatasan Anggaran, Panwasrah Petakan Kebutuhan Peralatan Porprov Kaltara 2026

25 Oktober 2026
Lomba Tari Sampe’ di Irau Malinau, Lima Grup Tampilkan Seni Warisan Leluhur
Malinau

Lomba Tari Sampe’ di Irau Malinau, Lima Grup Tampilkan Seni Warisan Leluhur

23 Oktober 2026
Menteri PU Tinjau Jalan Nasional di Malinau, Target Perbatasan Rampung 2028
Malinau

Menteri PU Tinjau Jalan Nasional di Malinau, Target Perbatasan Rampung 2028

23 Oktober 2026
Kebakaran Hanguskan Ponpes Al-Khairaat Malinau, Polisi Selidiki Penyebabnya
Malinau

Kebakaran Hanguskan Ponpes Al-Khairaat Malinau, Polisi Selidiki Penyebabnya

22 Oktober 2026
Irau ke-12 Malinau Angkat Potensi Budaya dan Ekonomi Lokal
Malinau

Irau ke-12 Malinau Angkat Potensi Budaya dan Ekonomi Lokal

21 Oktober 2026
Lebih dari 4.000 Peserta Diprediksi Ramaikan Porprov II Kaltara
Malinau

Lebih dari 4.000 Peserta Diprediksi Ramaikan Porprov II Kaltara

19 Oktober 2026
Next Post
BREAKING NEWS: Speedboat Rute Tanjung Selor–Tarakan Terbakar, Kondisi Penumpang Belum Diketahui

BREAKING NEWS: Speedboat Rute Tanjung Selor–Tarakan Terbakar, Kondisi Penumpang Belum Diketahui

Potensi SDA Kaltara Besar, Hasan Basri Minta Pengawasan Diperkuat

Potensi SDA Kaltara Besar, Hasan Basri Minta Pengawasan Diperkuat

Polda Kaltara Sambangi Kesultanan Bulungan untuk Perkuat Sinergi Kamtibmas

Polda Kaltara Sambangi Kesultanan Bulungan untuk Perkuat Sinergi Kamtibmas

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.