TARAKAN, Headlinews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menata ulang fasilitas elektronik di blok hunian warga binaan. Televisi yang sebelumnya berada di dalam kamar dipindahkan ke area luar kamar, sedangkan jumlah kipas angin disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing blok.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Trisno Witanta Tarigan menyebut penataan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tertanggal 24 September 2026. Pemeriksaan dilakukan terhadap barang dan fasilitas yang berada di kamar hunian.
“Penataan ini kita lakukan sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Fasilitas elektronik di kamar hunian diperiksa kembali, kemudian penempatannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Trisno, Selasa (29/9/2026).
Televisi yang sebelumnya digunakan secara bersama-sama oleh warga binaan di kamar umum kini ditempatkan di luar kamar. Penataan tersebut tetap mempertahankan fungsi televisi sebagai fasilitas bersama, tetapi lokasinya tidak lagi berada di dalam ruang hunian.
“Televisi yang ada sebelumnya memang digunakan bersama oleh warga binaan. Sekarang kita pindahkan ke area luar kamar supaya tetap bisa dimanfaatkan bersama dan penempatannya lebih tertib,” katanya.
Di Blok Bravo, terdapat sekitar lima televisi yang telah dipindahkan dan ditata ulang. Lapas Tarakan selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur untuk menentukan lokasi penempatan, termasuk kemungkinan di aula atau lorong luar kamar hunian.
Trisno menjelaskan televisi tersebut telah dimiliki warga binaan sebelum adanya instruksi terbaru mengenai penataan fasilitas kamar. Setelah penertiban dilakukan, pengawasan terhadap barang elektronik dan fasilitas hunian akan dilakukan secara berkala maupun insidentil.
“Barang-barang itu sudah ada sebelum ketentuan terbaru diterapkan. Sekarang penempatannya kita sesuaikan, kemudian pengawasan akan terus dilakukan supaya fasilitas yang ada tetap berada pada tempat dan penggunaan yang diperbolehkan,” tuturnya.
Untuk kipas angin, penataan mempertimbangkan kondisi masing-masing kamar serta kebutuhan sirkulasi udara. Sebelumnya, terdapat kamar yang menggunakan dua hingga empat unit kipas sehingga jumlahnya kemudian dirapikan berdasarkan kondisi lapangan.
“Kipas kita sesuaikan dengan kondisi kamar dan cuaca. Ada kamar yang sebelumnya menggunakan dua, tiga sampai empat unit, kemudian kita tata kembali agar penggunaannya lebih tertib dan sirkulasi udara tetap terjaga,” jelasnya.
Selain fasilitas elektronik, pemeriksaan juga mencakup kondisi bangunan dan fasilitas di lingkungan Lapas Tarakan. Trisno memastikan pihaknya tidak menemukan bangunan ilegal yang digunakan secara pribadi oleh narapidana.
“Bangunan ilegal yang digunakan secara pribadi oleh narapidana, sampai pemeriksaan yang kita lakukan tidak ditemukan. Fasilitas yang ada digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Pengawasan saat ini diprioritaskan pada blok dan kamar hunian serta fasilitas kantor. Pemeriksaan dapat diperluas ke fasilitas lain, termasuk rumah dinas, apabila ditemukan barang atau fasilitas yang perlu disesuaikan dengan ketentuan.
“Pengawasan akan kita tingkatkan dan pemeriksaan tetap dilakukan secara berkala maupun insidentil. Tujuannya supaya kondisi blok dan kamar hunian tetap tertib serta barang yang ada sesuai dengan ketentuan,” kata Trisno.
Sementara itu, penataan fasilitas elektronik tidak mengubah jadwal kunjungan bagi keluarga warga binaan. Jam besuk tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas Kelas IIA Tarakan.
“Jam kunjungan tetap berjalan seperti biasa. Penataan fasilitas di kamar hunian tidak mengubah jadwal besuk, karena pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di Lapas Tarakan,” pungkasnya. (saf)










