NUNUKAN, Headlinews.id – Tim gabungan dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11/GG dan Satgas Inteldam VI/Mulawarman berhasil menggagalkan penyelundupan lima balpress pakaian bekas di wilayah perbatasan. Operasi ini berlangsung pada Minggu (15/09/2024) di kawasan Eks PLN Sei Limau, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil patroli malam yang dilakukan oleh tim gabungan TNI setelah menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di jalur tikus perbatasan.
Pada pukul 23.40 WITA, tim melihat beberapa orang melakukan aktivitas ilegal, namun mereka segera melarikan diri ke arah Malaysia saat didekati. Tim gabungan kemudian berhasil mengamankan lima karung besar berwarna putih yang diduga berisi pakaian bekas hasil selundupan.
Barang bukti berupa pakaian bekas tersebut nantinya akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62, penjualan pakaian bekas impor adalah tindakan yang dilarang di Indonesia.
Operasi ini menegaskan pentingnya pengamanan di wilayah perbatasan serta menunjukkan kuatnya koordinasi antara berbagai satuan TNI. Tim gabungan TNI memberikan sinyal tegas bahwa aktivitas ilegal di wilayah perbatasan akan ditindak dengan serius dan tanpa toleransi.
Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, S.Sos., membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa laporan sudah diteruskan kepada Pangdam VI/Mulawarman.
Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Tri Budi Utomo, S.E., juga memberikan apresiasi atas keberhasilan tim gabungan dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini.
“Pangdam mengapresiasi dan memberikan arahan kepada Satgas Pamtas agar terus meningkatkan patroli di perbatasan guna menjaga kedaulatan NKRI, serta memperkuat kegiatan-kegiatan teritorial yang dapat membantu masyarakat di perbatasan Indonesia-Malaysia,” ujar Kapendam.
Kodam VI/Mulawarman berkomitmen penuh untuk menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perbatasan dari segala bentuk tindakan ilegal, sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat perbatasan melalui berbagai program teritorial. (*)