TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Turap/Sheet Pile di Kecamatan Sesayap dan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, kini memasuki tahap persiapan menjelang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Saat ini, tersangka S sudah ditahan oleh Kejaksaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Rahmatullah Aryadi, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan berkas dakwaan.
“Berkas perkara tersangka S masih dalam proses kelengkapan administrasi untuk kemudian diserahkan dan didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda,” jelasnya pada Jumat (18/10/2024).
Rahmatullah juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengantisipasi habisnya masa penahanan tersangka S dengan mengajukan perpanjangan masa tahanan selama 30 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda.
“Masa penahanan pertama terhadap tersangka S berakhir pada Kamis (17/10/2024). Kami telah mengajukan perpanjangan masa tahanan hingga 30 hari ke depan, terhitung mulai 18 Oktober hingga 16 November 2024. Pemeriksaan dan penelitian terhadap kasus ini juga kami lakukan secara maraton,” ungkap Rahmatullah.
Sebelumnya, S ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek pembangunan Turap/Sheet Pile tersebut. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Penetapan tersangka S dilakukan oleh Mabes Polri berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara Imbransyah, yang sebelumnya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara Imbransyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan dianggap jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 10 tahun penjara. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp95,6 miliar. (rn)