Jumat, Oktober 31, 2025
Headlinews.id
Advertisement Banner
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KALTARA

Berkas Perkara Juliet Kristianto Liu Tuntas, Sidang Dijadwalkan Pekan Depan

by admin
20 Oktober 2025
in KALTARA, KRIMINAL
A A
Tambang Ilegal Rugikan Negara, Juliet Kristianto Liu Siap Disidangkan di PN Tanjung Selor   

Tersangka kasus tambang batubara ilegal, Juliet Kristianto Liu, saat hendak dikirim ke Kejari Bulungan sebagai proses pelimpahan tahap dua oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu (8/10/2025).

TARAKAN, Headinews.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) memastikan berkas perkara tambang tanpa izin (ilegal mining) yang melibatkan pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) Juliet Kristianto Liu bersama dua orang lainnya, Muhammad Yusuf dan Djoko Rusdiono, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor di Bulungan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan, proses persiapan surat dakwaan telah memasuki tahap akhir dan pelimpahan direncanakan dalam waktu dekat.

Baca Juga

Malam Kenal Pamit Wakapolda Kaltara, Refleksi Jejak Pengabdian Dan Awal Amanah Baru Di Polda Kaltara

Brigjen Pol. Andries Hermanto, S.I.K., S.H., M.Si., Kini Resmi Menjabat Sebagai Wakapolda Kaltara

PLN UID Kaltimra Dorong Kemandirian Ekonomi Lokal Lewat Rumah BUMN Nunukan, Bantu 31 UMKM Urus Legalitas Usaha

“Persiapan surat dakwaan untuk dilimpahkan, informasi terakhir yang saya terima dalam minggu depan ini. Mungkin Senin atau Selasa sudah dilimpahkan,” ujarnya, Minggu (19/10).

Andi menjelaskan, setelah pelimpahan berkas ke pengadilan, biasanya penetapan jadwal sidang keluar dalam waktu sekitar satu minggu.

“Kalau dilimpahkan hari Senin, biasanya Kamis atau maksimal Senin berikutnya sudah keluar surat penetapan hari sidang. Jadi minggu depan kita limpahkan, kemudian minggu berikutnya sudah mulai persidangan,” jelasnya.

Sebelumnya, ketiga tersangka melalui penasihat hukumnya sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan pertama diajukan pada Agustus 2025 terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan tersebut sempat dicabut, kemudian diajukan kembali dengan klasifikasi sah atau tidaknya penyitaan.

Namun, dalam sidang perdana pada 8 September 2025, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan kedua. Selanjutnya, para pemohon kembali mengajukan praperadilan ketiga dengan Nomor Perkara: 112/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 11 September 2025. Dalam putusannya pekan lalu, majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut dan menyatakan gugur serta membebankan biaya perkara kepada para pemohon.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, perkara tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mitra Bara Jaya (MBJ) yang dilakukan oleh PT PMJ dipastikan tetap berlanjut.

“Kalau untuk tiga terdakwa yang sudah tahap dua itu, tidak ikut praperadilan. Yang praperadilan itu perkara sebelumnya, dan itu terkait uang reklamasi atau ganti rugi, bukan soal pasal dakwaannya,” kata Andi.

Ia menambahkan, perkara yang menjerat Juliet dan dua bawahannya merupakan perkara lanjutan (split) dari perkara sebelumnya, dengan barang bukti yang masih berkaitan.

“Artinya, barang buktinya itu termasuk satu rangkaian dengan perkara sebelumnya,” ungkapnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sebagaimana diubah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 98 junto Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pasal 55 ini berarti satu rangkaian, satu unsur delik pidana yang disamakan dengan perkara sebelumnya,” tandasnya.

Andi menuturkan, sebagian besar barang bukti yang dilimpahkan berupa dokumen dan berkas administrasi. Karena Lapas Bulungan di Tanjung Selor belum tersedia, ketiga terdakwa saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIA Tarakan.

Untuk teknis persidangan, Kejati Kaltara menyiapkan opsi sidang secara daring (zoom meeting) mengingat jarak dan kondisi geografis. Namun, tidak menutup kemungkinan sidang dilakukan tatap muka langsung bila diperlukan.

“Kalau nanti terkendala jaringan atau ada hal yang harus dikonfrontir langsung, bisa saja dilakukan sidang tatap muka. Tapi itu sifatnya situasional,” pungkas Andi. (saf)

Tags: HukumKejati Kaltarapengadilan negeri jakarta selatanpraperadilanPT Pipit Mutiara JayaTambang Ilegal
Advertisement Banner

Baca Juga

Malam Kenal Pamit Wakapolda Kaltara, Refleksi Jejak Pengabdian Dan Awal Amanah Baru Di Polda Kaltara
KALTARA

Malam Kenal Pamit Wakapolda Kaltara, Refleksi Jejak Pengabdian Dan Awal Amanah Baru Di Polda Kaltara

31 Oktober 2025
Brigjen Pol. Andries Hermanto, S.I.K., S.H., M.Si., Kini Resmi Menjabat Sebagai Wakapolda Kaltara
KALTARA

Brigjen Pol. Andries Hermanto, S.I.K., S.H., M.Si., Kini Resmi Menjabat Sebagai Wakapolda Kaltara

31 Oktober 2025
KALTARA

PLN UID Kaltimra Dorong Kemandirian Ekonomi Lokal Lewat Rumah BUMN Nunukan, Bantu 31 UMKM Urus Legalitas Usaha

30 Oktober 2025
KALTARA

Gubernur Dorong Pengelolaan Migas Hadirkan Manfaat Langsung Bagi Daerah Penghasil

30 Oktober 2025
KALTARA

Wagub Dikukuhkan Menjadi Ketua DPW ICDN Kaltara, Tekankan Kolaborasi Dalam Pembangunan Daerah

30 Oktober 2025
HUKUM

Satgas Pamtas RI–MLY Yonkav 13/SL Gagalkan Penyelundupan Ball Press di Perbatasan

29 Oktober 2025
Next Post

Agustina Udom Antar Kaltara ke Semifinal Kempo PON 2025

Bid Propam Polda Kaltara Beri Pembinaan Etika Profesi di Polresta Bulungan

Bid Propam Polda Kaltara Beri Pembinaan Etika Profesi di Polresta Bulungan

Cuaca Baik Dorong Pasokan Ikan dan Bawang, Kaltara Alami Deflasi Ringan

Berita Populer

  • Agus Amri Ungkap Dugaan Oknum Lindungi Bandar, Minta Hakim PN Balikpapan Tegakkan Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendungan Binalatung Ditinjau Komisi V DPR RI, Target Perbaikan Selesai November  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor Universitas Borneo Tarakan Lantik 143 PPPK  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poltekbiskal Tanamkan Literasi AI, Tangkal Hoaks di Kalimantan Utara  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karya Kreatif Benuanta 2025, Sinergi BI Kaltara Bangkitkan Ekonomi Kreatif Daerah  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.