Rabu, Februari 4, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Minuman Keras Ilegal Bernilai Rp 273 Juta

by Ifransyah
21 Agustus 2024
in KRIMINAL, Tarakan
A A
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Minuman Keras Ilegal Bernilai Rp 273 Juta

Berikut adalah perbaikan dari artikel tersebut:


Barang Bukti Penindakan Periode Maret 2023 hingga April 2024 Dimusnahkan Secara Terbuka Melibatkan Berbagai Instansi Terkait

Tarakan, Headlinews.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan minuman keras ilegal, hasil penindakan yang dilakukan selama periode Maret hingga April 2024.

Pemusnahan ini turut dihadiri oleh Kapolres Tarakan, Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, perwakilan dari Satrol Lantamal XIII Tarakan, KPKNL, Pemerintah Kota Tarakan, serta sejumlah stakeholder lainnya.

Kepala KPPBC TMP B Tarakan, Johan Pandores, menyatakan bahwa pemusnahan barang-barang hasil penindakan merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai dalam pengelolaan barang ilegal yang berpotensi berdampak negatif bagi masyarakat.

“Pemusnahan ini juga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara,” ungkap Johan dalam keterangan persnya.

Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari penindakan Bea Cukai Tarakan pada periode Maret 2023 hingga April 2024. Barang-barang tersebut telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.

Adapun rincian barang yang dimusnahkan adalah 231.096 batang rokok ilegal berbagai merek, 36 bal pakaian bekas, dan 76 botol (45,8 liter) minuman beralkohol (MMEA). Nilai estimasi dari barang-barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 273.440.580.

Larangan impor pakaian bekas, dijelaskan Johan, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor.

Pemusnahan barang-barang ini dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-20/MK 6/KNL.1303/2024 tertanggal 10 Juli 2024, yang memberikan persetujuan atas pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan.

“Proses pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti adanya sinergi, kolaborasi, dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan, TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,” tambah Johan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penindakan untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan barang-barang terlarang lainnya, seperti pakaian bekas.

“Kegiatan ini juga merupakan wujud pelaksanaan kepastian hukum dalam penyelesaian barang-barang ilegal, serta bertujuan untuk meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar,” pungkasnya. (*/rs)


Tags: BEA CUKAI TARAKANPOLRES TARAKAN
Advertisement Banner

Baca Juga

Hasil Nihil, Basarnas Tutup Operasi SAR Nelayan Hilang di Sebatik
Tarakan

Hasil Nihil, Basarnas Tutup Operasi SAR Nelayan Hilang di Sebatik

4 Februari 2026
Cegah Penyimpangan Perilaku Pelajar, Kemenag Tarakan Tekankan Pendidikan Agama
Tarakan

Edukasi dan Mitigasi, Strategi Kemenag Tarakan Redam Praktik Nikah Siri  

4 Februari 2026
Khairul Tegaskan Implementasi Program Prioritas Presiden Menyentuh Warga Tarakan
Tarakan

Khairul Tegaskan Implementasi Program Prioritas Presiden Menyentuh Warga Tarakan

3 Februari 2026
Retret PWI Pusat: Dari Diskusi Hingga Refleksi, Wartawan Perkuat Peran di Era Disinformasi
Tarakan

Retret PWI Pusat: Dari Diskusi Hingga Refleksi, Wartawan Perkuat Peran di Era Disinformasi

3 Februari 2026
Frekuensi Kebakaran Lahan Meningkat, Pelaku Pembakaran Terancam Penjara
Tarakan

Frekuensi Kebakaran Lahan Meningkat, Pelaku Pembakaran Terancam Penjara

3 Februari 2026
Cegah Penyimpangan Perilaku Pelajar, Kemenag Tarakan Tekankan Pendidikan Agama
Tarakan

Cegah Penyimpangan Perilaku Pelajar, Kemenag Tarakan Tekankan Pendidikan Agama

3 Februari 2026
Next Post
Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora: Non-Parlemen Dapat Usung Calon Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora: Non-Parlemen Dapat Usung Calon Kepala Daerah

UMRI Gelar KKN Internasional di Malaysia: Mahasiswa Terlibat dalam Program Edukatif dan Budaya

UMRI Gelar KKN Internasional di Malaysia: Mahasiswa Terlibat dalam Program Edukatif dan Budaya

Ajung Berambang: Simbol Persatuan dalam Perayaan Irau Tana Tidung yang Ke-7

Ajung Berambang: Simbol Persatuan dalam Perayaan Irau Tana Tidung yang Ke-7

Discussion about this post

Berita Populer

  • Zayid Bilal Hafizh Resmi Masuk Pelatnas, Siap Perkuat Timnas Taekwondo

    Zayid Bilal Hafizh Resmi Masuk Pelatnas, Siap Perkuat Timnas Taekwondo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Bersih Pantai Amal Libatkan Babinsa dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Frekuensi Kebakaran Lahan Meningkat, Pelaku Pembakaran Terancam Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Tingkatkan Daya Saing Kopi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karantina Kaltara Pastikan Kesiapan Bandara Juwata Layani Penerbangan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.