Berikut adalah perbaikan dari artikel tersebut:
Barang Bukti Penindakan Periode Maret 2023 hingga April 2024 Dimusnahkan Secara Terbuka Melibatkan Berbagai Instansi Terkait
Tarakan, Headlinews.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan minuman keras ilegal, hasil penindakan yang dilakukan selama periode Maret hingga April 2024.
Pemusnahan ini turut dihadiri oleh Kapolres Tarakan, Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, perwakilan dari Satrol Lantamal XIII Tarakan, KPKNL, Pemerintah Kota Tarakan, serta sejumlah stakeholder lainnya.
Kepala KPPBC TMP B Tarakan, Johan Pandores, menyatakan bahwa pemusnahan barang-barang hasil penindakan merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai dalam pengelolaan barang ilegal yang berpotensi berdampak negatif bagi masyarakat.
“Pemusnahan ini juga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara,” ungkap Johan dalam keterangan persnya.
Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari penindakan Bea Cukai Tarakan pada periode Maret 2023 hingga April 2024. Barang-barang tersebut telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.
Adapun rincian barang yang dimusnahkan adalah 231.096 batang rokok ilegal berbagai merek, 36 bal pakaian bekas, dan 76 botol (45,8 liter) minuman beralkohol (MMEA). Nilai estimasi dari barang-barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 273.440.580.
Larangan impor pakaian bekas, dijelaskan Johan, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor.
Pemusnahan barang-barang ini dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-20/MK 6/KNL.1303/2024 tertanggal 10 Juli 2024, yang memberikan persetujuan atas pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan.
“Proses pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti adanya sinergi, kolaborasi, dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan, TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,” tambah Johan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penindakan untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan barang-barang terlarang lainnya, seperti pakaian bekas.
“Kegiatan ini juga merupakan wujud pelaksanaan kepastian hukum dalam penyelesaian barang-barang ilegal, serta bertujuan untuk meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar,” pungkasnya. (*/rs)
Discussion about this post