Rangkaian Pemeriksaan Fisik dan Bebas Narkoba Dilakukan Secara Ketat
TARAKAN, Headlinews.id – Hari kedua pelaksanaan pemeriksaan kesehatan (rikkes) bagi seluruh pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota se-Kalimantan Utara di RSUD dr. H. Jusuf SK berjalan lancar. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim dokter spesialis yang ditunjuk sesuai rekomendasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara.
Komisioner KPU Kaltara, Chairulliza, menjelaskan bahwa tim dokter bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kaltara. Selain itu, seluruh bakal calon kepala daerah (Bacakada) dan dokter yang tergabung dalam tim pemeriksa wajib menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak terafiliasi dengan Partai Politik (Parpol) atau pejabat daerah yang sedang menjabat. Tim dokter juga diwajibkan mematuhi kode etik yang telah ditetapkan.
“Pemeriksaan dilakukan secara terjadwal. Terdapat 12 bakal pasangan calon yang hadir, terdiri dari 3 pasangan Pilgub Kaltara, 3 dari Nunukan, 1 dari Tarakan, 1 dari Malinau, 2 dari Tana Tidung, dan 2 dari Bulungan. Seluruhnya telah mengikuti proses pemeriksaan,” ujar Chairulliza pada Sabtu (31/8/2024).
Pemeriksaan pada hari kedua ini mencakup pemeriksaan fisik serta pemeriksaan lainnya. Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) KPU, terdapat 20 metode pemeriksaan, di mana 18 di antaranya adalah pemeriksaan jasmani dan rohani, sementara 2 metode lainnya adalah pemeriksaan narkoba yang dilakukan oleh BNNP Kaltara.
Pada 2 September mendatang, KPU Kaltara akan menerima hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa Rumah Sakit, yang akan digunakan sebagai standar untuk menentukan apakah bakal pasangan calon memenuhi persyaratan jasmani dan rohani.
“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi tolok ukur kelolosan bakal calon dalam mengikuti tahap berikutnya. Semua kewenangan berada di tangan Tim Pemeriksa yang terdiri dari dokter spesialis yang telah tersertifikasi dan terverifikasi sesuai juknis KPU,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Tim Dokter Pemeriksaan Kesehatan RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Refinaldi SpOG, menjelaskan bahwa setiap calon mendapatkan waktu sekitar 30 menit di setiap poli, dengan total waktu pemeriksaan sekitar 330 menit atau lebih dari 5 jam. Terdapat 11 poli spesialis yang dilibatkan, dengan pemeriksaan dilakukan di lantai 1 dan lantai 3 RSUD dr. H. Jusuf SK. Pemeriksaan psikologi dan psikiatri dilakukan khusus di lantai 3.
“Kami dari Tim Kesehatan menyampaikan tata tertib pemeriksaan kali ini. Setiap peserta diperbolehkan didampingi oleh satu orang pendamping, namun pendamping tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang pemeriksaan kesehatan. Pendamping hanya menunggu di luar dan boleh mendampingi kembali setelah pemeriksaan selesai,” jelas dr. Refinaldi.
Di dalam ruangan, hanya calon dan dokter yang diizinkan hadir. Pendamping, serta pihak dari KPU, Bawaslu, dan keamanan, harus menggunakan kartu pengenal yang telah disiapkan oleh panitia dan tidak diperkenankan melakukan dokumentasi dalam bentuk apapun di ruang pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksaan Kesehatan RSUD dr. H. Jusuf SK akan diserahkan ke KPU masing-masing, baik KPU Provinsi, Kabupaten, maupun Kota. Hasil yang kami berikan bersifat final dan tidak ada pemeriksaan pembanding,” tegasnya.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Tatar Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya bertugas untuk melakukan rikkes terhadap penggunaan narkotika dengan metode rapid test. Pemeriksaan dilakukan melalui tes urine para pasangan bakal calon.
“Sesuai Pasal 7 ayat 2 huruf F Undang-undang No. 10 Tahun 2016, setiap pasangan bakal calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan bebas dari penggunaan narkotika dan psikotropika,” jelas Brigjen Tatar Nugroho. Ia menambahkan bahwa tim BNNP terdiri dari 12 orang, termasuk dokter, psikolog, dan tenaga medis lainnya, yang telah bekerja sejak kemarin. Hasil rikkes akan diserahkan dalam bentuk laporan kepada KPU.