SAMARINDA, Headlinews.id – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diminta segera melakukan penyesuaian anggaran, menyusul terbitnya hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.
Arahan tersebut disampaikan dalam rapat tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1-6233 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, mengenai APBD 2026 serta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD 2026.
Rapat digelar di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (2/1/2026), dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni.
Dalam rapat tersebut, diikuti juga jajaran pimpinan perangkat daerah, yakni Kepala BPKAD Kaltim Muhammad Muzakkir, Inspektur Daerah HM Irfan Pranata, serta Kepala Bapperda Kaltim Muhaimin, dan diikuti seluruh kepala OPD Pemprov Kaltim.
Sri Wahyuni menegaskan, tindak lanjut evaluasi Kemendagri harus dilakukan secara cepat dan terukur agar tidak menghambat tahapan penetapan regulasi anggaran daerah.
“Penyesuaian anggaran harus segera dilakukan oleh seluruh perangkat daerah sesuai catatan hasil evaluasi. Proses entri perubahan dijadwalkan pada 2 hingga 3 Januari 2026 agar tahapan berikutnya dapat berjalan tepat waktu,” ujar Sri Wahyuni.
Ia menjelaskan, setelah seluruh penyesuaian selesai, Pemprov Kaltim menargetkan penetapan Perda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD dapat dilakukan pada awal Januari.
“Apabila seluruh OPD menyelesaikan entri sesuai jadwal, penetapan Perda APBD dan Pergub Penjabaran APBD dapat dilakukan pada 5 dan 6 Januari 2026,” katanya.
Lebih lanjut, Sri Wahyuni menyampaikan evaluasi Kemendagri memberikan sejumlah catatan penting, terutama terkait komposisi dan rincian belanja daerah yang perlu diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Fokus perbaikan berada pada rincian belanja agar lebih tertib, efisien, dan sesuai regulasi. Setiap perangkat daerah diminta mencermati catatan evaluasi secara detail,” tegasnya.
Melalui penyesuaian tersebut, Sri Wahyuni berharap kualitas pengelolaan APBD Provinsi Kalimantan Timur semakin baik dan berorientasi pada hasil.
“Belanja daerah harus diarahkan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat dan pembangunan daerah, bukan sekadar belanja penunjang administratif,” pungkasnya. (*)
Sumber : Diskominfo Kaltim










