TARAKAN, Headlinews.id– Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Utara resmi membuka pendaftaran calon anggota periode 2026–2029.
Pendaftaran dibuka mulai 22 Agustus hingga 22 September 2025 dan terbuka untuk masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk pekerja media, masyarakat umum yang memiliki minimal pendidikan sarjana, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan persyaratan khusus.
Ketua Tim Seleksi sekaligus Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Kabid IKP DKISP) Pemprov Kaltara, Jufri, mengatakan pendaftaran ini merupakan kesempatan bagi warga Kaltara yang ingin berpartisipasi dalam proses penyiaran di daerah.
“Harapan kami, semua warga Kalimantan Utara yang ingin berpartisipasi dapat berbondong-bondong mendaftar. Tidak harus pekerja media, masyarakat umum yang sarjana pun bisa ikut,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Bagi ASN, Jufri menekankan ada persyaratan tambahan. Mereka harus mengundurkan diri sementara dari jabatan publik, sehingga gaji hanya berasal dari KPID.
“Kalau ASN ikut, persyaratannya lebih ketat. Tapi tetap terbuka bagi semua kalangan yang memenuhi persyaratan,” tambahnya.
Sekretaris Tim Seleksi, Lili Suryani, menjelaskan persyaratan umum calon anggota. Mereka harus Warga Negara Indonesia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, berwibawa, jujur, adil, berkelakuan baik, serta memiliki pengetahuan, pengalaman, atau kepedulian di bidang penyiaran.
Calon anggota juga tidak boleh terkait langsung dengan media penyiaran, bukan pejabat pemerintah, legislatif, atau yudikatif, serta harus bersikap nonpartisan.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan menyerahkan berkas langsung ke sekretariat Tim Seleksi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Kaltara, Jalan Rambutan, Gedung Gabungan Dinas Lantai 5, Tanjung Selor, atau melalui pos tercatat.
Formulir dan lampiran pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi https://seleksikpid.kaltaraprov.go.id.
Proses seleksi akan dilakukan secara terbuka. Peserta akan mengikuti tes tertulis terkait undang-undang penyiaran dan aturan lain, tes psikologi, tes kesehatan, hingga wawancara.
Nilai hasil tes tertulis akan diumumkan langsung, sehingga transparan dan dapat dipantau oleh publik.
“Nilai akan muncul setelah tes selesai. Artinya terbuka dan tidak ada kebohongan publik. Kami harapkan masyarakat berkompetensi tinggi dan siap mengikuti seluruh tahapan seleksi,” kata Jufri.
Seluruh tahapan seleksi dimulai dengan seleksi administrasi pada 23 September hingga 10 Oktober, diikuti uji publik pada 14–27 Oktober, tes tulis pada 14–15 Oktober dengan pengumuman hasilnya pada 17 Oktober, tes psikologi pada 20 Oktober, tes kesehatan pada 21–22 Oktober, wawancara pada 3–4 November, dan pengumuman akhir serta penyerahan hasil ke DPRD dijadwalkan pada 10 November 2025.
Lili Suryani menegaskan, berkas yang tidak lengkap tidak akan diproses dan seluruh biaya akomodasi, transportasi, serta administrasi menjadi tanggung jawab pelamar.
“Keputusan Tim Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak Tim Seleksi, Lili Suryani di 0811 548 765 dan Pungky Wiranata di 0838 9832 5456. (saf)