TANJUNG SELOR, Headlinews.id — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Utara bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan kegiatan sosialisasi Ruang Henti Khusus (RHK) di Simpang Empat Universitas Kaltara (Unikal), Tanjung Selor, Senin (8/9/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol. Mohamad Syarhan, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, di antaranya Dani Wiranto (Kasi Preservasi BPJN Kaltara), Iwan Sarwoki (Kepala BPTD Kelas III Kaltara – Kementerian Perhubungan), Yunus Luat (Kepala Dinas Kabupaten Bulungan), serta Desy Witasary (Kabid LLAJ Dishub Kaltara).
Sosialisasi ini akan berlangsung sepanjang bulan September 2025, sebagai langkah awal sebelum penerapan penuh RHK yang dijadwalkan mulai Oktober 2025. Pada tahap implementasi, pelanggaran terhadap aturan RHK akan ditindak melalui sistem tilang elektronik (ETLE).
Ruang Henti Khusus (RHK) merupakan area yang disediakan secara khusus di persimpangan jalan bagi pengendara sepeda motor agar berhenti di posisi yang aman dan tertib saat lampu lalu lintas menyala merah. Tujuan utama dari penerapan RHK adalah Meningkatkan keselamatan pengendara, khususnya sepeda motor, dengan meminimalisir risiko tertabrak kendaraan besar dari belakang, Mendorong kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, serta menciptakan budaya tertib berlalu lintas, Menurunkan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang selama ini menjadi perhatian serius di wilayah Kalimantan Utara dan Mendukung sistem penegakan hukum berbasis teknologi, melalui tilang elektronik yang lebih transparan dan akurat.
Dirlantas Polda Kaltara, menghimbau kepada seluruh pengendara agar senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan. Ia menegaskan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan setiap pengendara memiliki peran penting dalam menciptakan jalan raya yang aman dan nyaman.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya RHK sebagai bagian dari upaya menekan angka korban akibat kecelakaan lalu lintas di Kalimantan Utara,” ujar Dirlantas.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, serta mendukung penuh penerapan RHK sebagai langkah strategis menuju transportasi yang lebih aman dan beradab.(*)