Senin, Oktober 26, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KALTIM

DPO Korupsi Buron Sejak 2014 Diamankan Tim Kejaksaan di Samarinda

by Redaksi 2
2 Oktober 2026
in KALTIM
A A
DPO Korupsi Buron Sejak 2014 Diamankan Tim Kejaksaan di Samarinda

Tim Kejaksaan mengamankan Sarpius, terpidana perkara korupsi pembangunan Sarana Air Bersih di Kutai Barat yang masuk DPO sejak 2014, di Samarinda.

SAMARINDA, Headlinews.id – Pelarian Sarpius, terpidana perkara tindak pidana korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014, berakhir di Samarinda. Pria 46 tahun itu diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC), Kamis (1/10/2026) dini hari.

Sarpius diamankan sekitar pukul 00.15 Wita di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur. Pengamanan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan dan pelacakan terhadap keberadaan terpidana dalam perkara korupsi pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan, pengamanan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI/AMC dengan jajaran Intelijen Kejati Kaltim dan Kejari Kubar.

BACA JUGA
  • Rudy Mas’ud Lantik 33 Pejabat, Empat Nama Ini Isi Posisi Strategis
  • Ajudan Gubernur Kaltim Minta Maaf, Propam Polda Kaltara Dalami Dugaan Pelanggaran
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

“Yang bersangkutan berhasil diamankan setelah tim melakukan pemantauan dan pelacakan secara intensif. Setelah keberadaannya diketahui, pengamanan dilakukan bersama tim intelijen di daerah,” kata Toni, berdasarkan siaran pers Kejari Kubar Nomor PR-006/O.4.10/Dip.4/10/2026 yang diterima, Kamis (1/10/2026).

Sarpius tercatat sebagai warga Kampung Bermai, RT 02, Kecamatan Damai, Kabupaten Kubar. Ia merupakan terpidana dalam perkara pembangunan SAB Tahun Anggaran 2007 dengan nilai proyek mencapai Rp505.113.000.

Dalam perkara tersebut, pekerjaan pembangunan SAB di Kampung Bermai dan Kampung Besiq tidak seluruhnya diselesaikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat empat sumur di Kampung Bermai yang telah digali tetapi belum diselesaikan hingga tahap akhir.

Baca Juga  Rayakan Idul Adha, JBSM Salurkan 12 Sapi Kurban ke Karyawan dan Relasi

“Kerugian negara dalam perkara ini disebut sebesar Rp84.614.461,856 atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar itu,” ujar Toni.

Perkara tersebut sebelumnya telah diperiksa di Pengadilan Negeri Kubar dan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kaltim. Pada tingkat banding, Sarpius dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair.

Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam Putusan Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi tersebut karena menilai judex facti telah salah menerapkan hukum.

Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan Sarpius terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Sementara dakwaan primair dinyatakan tidak terbukti.

Dalam putusan itu, Sarpius dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Perbuatan Sarpius dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Setelah diamankan, Sarpius sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Samarinda. Selanjutnya, terpidana akan diproses untuk menjalani putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Lapas Kelas IIA Samarinda.

Kejaksaan menyatakan pencarian terhadap buronan yang masih masuk dalam DPO akan terus dilakukan melalui koordinasi antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Satgas SIRI/AMC serta jajaran intelijen kejaksaan di daerah. (*)

 

Tags: AMCDPO korupsiKejaksaanKejari KubarKejati KaltimKorupsiKutai BaratSamarindaSarpiusSatgas SIRItindak pidana korupsi
Advertisement Banner

Baca Juga

Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara
Bulungan

Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

22 Oktober 2026
Massa Desak Evaluasi Gratispol hingga MBG, Rudy Mas’ud Siap Teruskan Aspirasi
KALTIM

Massa Desak Evaluasi Gratispol hingga MBG, Rudy Mas’ud Siap Teruskan Aspirasi

22 Oktober 2026
Ajudan Gubernur Kaltim Minta Maaf, Propam Polda Kaltara Dalami Dugaan Pelanggaran
KALTARA

Ajudan Gubernur Kaltim Minta Maaf, Propam Polda Kaltara Dalami Dugaan Pelanggaran

21 Oktober 2026
Rudy Mas’ud Lantik 33 Pejabat, Empat Nama Ini Isi Posisi Strategis
KALTIM

Rudy Mas’ud Lantik 33 Pejabat, Empat Nama Ini Isi Posisi Strategis

21 Oktober 2026
Wagub Kaltim Siapkan Penanganan Lanjutan Korban Kebakaran Tenggarong
KALTIM

Wagub Kaltim Siapkan Penanganan Lanjutan Korban Kebakaran Tenggarong

8 Oktober 2026
Ustaz H Das’ad Latif Hadiri Tabligh Akbar, Camat Sambutan Apresiasi Dukungan JBSM
KALTIM

Ustaz H Das’ad Latif Hadiri Tabligh Akbar, Camat Sambutan Apresiasi Dukungan JBSM

20 September 2026
Next Post
Mahasiswa UBT Dibekali Mekanisme Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu

Mahasiswa UBT Dibekali Mekanisme Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu

56 Data Pemilih Jadi Catatan Bawaslu Tarakan dalam PDPB Triwulan III

56 Data Pemilih Jadi Catatan Bawaslu Tarakan dalam PDPB Triwulan III

Menhan Sjafrie Tekankan Peran Ganda Yonif TP 880/Banuanta

Menhan Sjafrie Tekankan Peran Ganda Yonif TP 880/Banuanta

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.