Senin, Oktober 26, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Digugat Praperadilan, Polres Tarakan Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

by Redaksi 2
25 Juni 2026
in Tarakan
A A
Digugat Praperadilan, Polres Tarakan Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli

TARAKAN, Headlinews.id – Polres Tarakan menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Heni Setia Sari (HS) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dan/atau penipuan. Kepolisian menegaskan status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas, IPTU Rusli mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh pemohon melalui mekanisme praperadilan sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Polres Tarakan akan mengikuti seluruh tahapan yang berlangsung dalam proses persidangan dengan tetap menjunjung prinsip profesionalitas dan transparansi.

“Polres Tarakan menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan. Kami meyakini seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan hal tersebut akan kami buktikan dalam persidangan praperadilan,” ujar Rusli, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, penetapan HS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Sebelum penetapan dilakukan, penyidik terlebih dahulu melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan guna memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana yang disangkakan.

Proses tersebut meliputi penerimaan laporan polisi, pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor, pengumpulan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara, hingga pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar pengambilan keputusan hukum oleh penyidik.

“Penetapan tersangka tidak dilakukan secara serta-merta. Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung,” katanya.

Rusli menegaskan, seluruh fakta hukum, administrasi penyidikan, serta alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka akan disampaikan dalam persidangan praperadilan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas proses hukum yang telah dilakukan.

Baca Juga  Pemkot Tarakan Pastikan Usulan Lahan Polsek Tarakan Tengah Sudah Diajukan ke Kemenkeu

Menurutnya, sidang praperadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji keabsahan tindakan penyidik, sehingga seluruh proses yang telah dilaksanakan akan dibuka dan dijelaskan secara objektif di hadapan majelis hakim.

“Kami akan menyampaikan seluruh fakta hukum, administrasi penyidikan, dan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka kepada majelis hakim. Biarlah proses hukum ini diuji melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rusli mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi independensi maupun objektivitas proses peradilan.

Ia menilai, ruang persidangan merupakan tempat yang tepat untuk menguji setiap dalil maupun argumentasi hukum yang diajukan para pihak. Karena itu, masyarakat diharapkan memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, Polres Tarakan memastikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menjamin pemenuhan hak-hak setiap pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, setiap orang tetap memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati dan dilindungi. Itu menjadi prinsip yang selalu kami pegang dalam setiap proses penegakan hukum,” ujarnya.

Rusli menambahkan, Polres Tarakan berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji tindakan penyidik. Kami menghormati proses tersebut dan akan melaksanakan setiap putusan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (saf)

 

Advertisement Banner

Baca Juga

Wasev Mabes TNI AD Minta Penyuluhan Narkoba TMMD Jangkau Empat Kecamatan di Tarakan
Tarakan

TMMD Ke-130 Tarakan Tembus Progres 30 Persen, Wairjenad Soroti Kolaborasi Lintas Instansi

25 Oktober 2026
Wasev Mabes TNI AD Minta Penyuluhan Narkoba TMMD Jangkau Empat Kecamatan di Tarakan
Tarakan

Wasev Mabes TNI AD Minta Penyuluhan Narkoba TMMD Jangkau Empat Kecamatan di Tarakan

25 Oktober 2026
Tim Wasev Tinjau TMMD Tarakan, Jalan 2,5 Km Jadi Sorotan
Tarakan

Tim Wasev Tinjau TMMD Tarakan, Jalan 2,5 Km Jadi Sorotan

25 Oktober 2026
Tinjau TMMD Ke-130 Tarakan, Tim Wasev Pantau Jalan hingga Sumur Bor
Tarakan

Tinjau TMMD Ke-130 Tarakan, Tim Wasev Pantau Jalan hingga Sumur Bor

25 Oktober 2026
4,5 Jam Pencarian, Lima Penumpang Speedboat Mati Mesin di Bulungan Selamat
KALTARA

4,5 Jam Pencarian, Lima Penumpang Speedboat Mati Mesin di Bulungan Selamat

24 Oktober 2026
TMMD ke-130 Tarakan Siap Dievaluasi, Dandim Tegaskan Akuntabilitas Anggaran
Tarakan

TMMD ke-130 Tarakan Siap Dievaluasi, Dandim Tegaskan Akuntabilitas Anggaran

24 Oktober 2026
Next Post
Pangdam VI/Mulawarman Tekankan Disiplin dan Integritas di Momentum Tahun Baru Islam

Pangdam VI/Mulawarman Tekankan Disiplin dan Integritas di Momentum Tahun Baru Islam

Polda Kaltara Gelar Bedah Rumah di Desa Gunung Sari, Wujud Kepedulian pada Hari Bhayangkara ke-80

Polda Kaltara Gelar Bedah Rumah di Desa Gunung Sari, Wujud Kepedulian pada Hari Bhayangkara ke-80

Dekranasda Kaltara Siapkan UMKM Lokal Sambut Peluang Ekonomi dari Sekolah Garuda 

Dekranasda Kaltara Siapkan UMKM Lokal Sambut Peluang Ekonomi dari Sekolah Garuda 

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.