TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akan melakukan verifikasi lapangan terhadap wilayah yang diklaim sebagai hutan adat oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Proses ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025.
Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari rangkaian tahapan legalisasi hutan adat, khususnya bagi komunitas adat yang telah lebih dulu mendapatkan pengakuan administratif dari pemerintah daerah. MHA Punan Batu Benau menjadi salah satu komunitas adat yang tengah diperjuangkan status kawasannya.
“Dari sisi administrasi, kami sudah menyatakan pengakuan terhadap eksistensi MHA Punan Batu Benau. Namun status kawasan hutan yang mereka diami, itu harus diverifikasi langsung oleh KLHK,” terang Bupati Bulungan, Syarwani saat ditemui Rabu (30/7/2025).
Menurutnya, verifikasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk memastikan bahwa wilayah adat yang dihuni selama bertahun-tahun benar-benar mendapatkan legitimasi hukum. Pemkab Bulungan, kata dia, akan turut serta mendampingi tim verifikasi selama kegiatan berlangsung.
“Kami pastikan pendampingan dari pemerintah daerah akan diberikan. Ini bentuk komitmen kami terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat di daerah,” ujar Syarwani.
Sebagian besar area yang akan diverifikasi oleh KLHK saat ini masih tercatat sebagai bagian dari konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Oleh karena itu, dibutuhkan keterlibatan kementerian untuk menetapkan batas dan status kawasan sesuai ketentuan perundangan.
Tidak hanya MHA Punan Batu Benau, Pemkab Bulungan juga telah memberikan pengakuan serupa kepada MHA Punan Tugung di wilayah Kecamatan Sekatak. Mereka diproyeksikan mengikuti proses yang sama dalam waktu dekat.
Pengakuan terhadap MHA di Bulungan sendiri mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016. Regulasi ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk tim identifikasi dan verifikasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah sebelum proses dilanjutkan ke KLHK.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat menjadi krusial. Harapannya, pengakuan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi juga menjamin kelangsungan hidup dan ruang kelola masyarakat adat di lapangan,” tutup Syarwani. (*)