TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil mengamankan terpidana kasus tindak pidana Pemilu, Babul Salam setelah buron selama sekitar 1,5 tahun.
Penangkapan dilakukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Perumahan Taman Villa Baru, Bekasi, setelah aparat kejaksaan memperoleh informasi terkait keberadaan yang bersangkutan.
Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas satuan kejaksaan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Babul Salam merupakan terpidana perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 15/Pid.Sus/2024/PN.Tjs tanggal 27 Maret 2024, yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan serta denda sebesar Rp30 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Andi Sugandi Darmansyah mengungkapkan, terpidana tidak memenuhi kewajibannya setelah putusan pengadilan dibacakan.
“Pada saat akan dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bulungan, terpidana tidak berada di tempat dan tidak dapat dihubungi, sehingga kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang,” kata Andi Sugandi.
Ia menjelaskan, status buronan tersebut membuat Kejaksaan Negeri Bulungan mengajukan bantuan penelusuran kepada Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Kaltara.
Upaya pencarian dilakukan melalui pemantauan data administrasi kependudukan serta koordinasi dengan sejumlah pihak.
“Setelah lokasi keberadaan terpidana diketahui, tim gabungan segera bergerak dan melakukan pengamanan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Pasca penangkapan, Babul Salam dibawa dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menunggu proses pemindahan ke wilayah hukum Kalimantan Utara.
Pada Jumat, 30 Januari 2026, terpidana diterbangkan dari Jakarta menuju Tarakan dengan pengawalan ketat tim intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Kejaksaan Negeri Bulungan menggunakan maskapai Batik Air.
Setibanya di Bandara Juwata Tarakan, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan untuk menjalani eksekusi pidana sesuai amar putusan pengadilan.
“Eksekusi telah dilaksanakan dan terpidana telah ditempatkan di Lapas Kelas IIA Tarakan pada Jumat sore,” tutup Andi Sugandi. (rn)









