TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru honorer. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
Presiden menyampaikan bahwa kenaikan gaji ini meliputi tambahan satu kali gaji pokok untuk guru ASN, sementara bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi atau menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG), akan diberikan tambahan Rp 2 juta.
Langkah ini sejalan dengan peningkatan anggaran kesejahteraan yang melonjak sekitar Rp 16,7 triliun, menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis),” ujar Bupati Bulungan, Syarwani, saat dikonfirmasi pada Senin (2/12/2024).
Menurut Bupati, hingga saat ini pemerintah pusat belum memberikan petunjuk teknis atau pelaksanaan terkait kebijakan tersebut. Pihaknya juga belum mendapat informasi apakah kenaikan gaji akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing atau melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami menyambut baik kebijakan ini. Harapan kami, dengan adanya kenaikan gaji, kualitas pelayanan pendidikan yang diberikan para guru di Bulungan akan semakin optimal,” pungkas Syarwani.(rn)