TANJUNG SELOR, Headlinews.id – DPRD Bulungan memberi waktu satu minggu kepada PT Saka Putra Perkasa (SPP) untuk menindaklanjuti tuntutan warga Bunyu Barat terkait ganti rugi lahan terdampak limbah batubara, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara kedua pihak berakhir tanpa kesepakatan, Senin (22/9/2025).
Persoalan ini bermula dari jebolnya kolam pengendapan (settling pond) milik PT SPP pada 31 Januari 2022, yang menyebabkan limbah batubara merusak lahan warga. Hingga saat ini, klaim ganti rugi belum menemukan titik terang, meski beberapa kali mediasi telah dilakukan.
Wakil Ketua I DPRD Bulungan, Dwi Sugiarto, yang memimpin jalannya RDP, menegaskan pihak perusahaan harus segera melaporkan perkembangan penyelesaian masalah tersebut ke pimpinan pusat.
“Kami rasa cukuplah waktu satu minggu untuk melaporkan ke pusat dan menyelesaikan. Kita berharap ini bisa segera tuntas, karena persoalan ini sudah terjadi sejak 2022 dan sampai sekarang belum ada solusi,” ujarnya.
Dwi menambahkan, pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD masih menunggu hasil penyelesaian sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Jika perusahaan tidak menindaklanjuti tuntutan warga, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada pemerintah agar menindak perusahaan yang bersangkutan.
Warga Desa Bunyu Barat yang hadir dalam RDP, Buhari, menyatakan kekecewaannya karena mediasi berulang kali tidak membuahkan hasil. Warga menuntut agar PT SPP membayar ganti rugi lahan sebesar Rp65 ribu per meter, mengacu pada harga pembelian lahan sebelumnya.
“Ini sudah beberapa kali mediasi, tapi pihak perusahaan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan. Padahal masyarakat membeli lahan kosong mulai Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per meter. Kami hanya ingin ada penyelesaian yang adil,” ungkap Buhari.
Tuntutan warga ini juga didukung hasil penelitian KLH-Gakkum Wilayah Kalimantan pada 2 Januari 2022 yang menyatakan lahan terdampak mengalami kerusakan permanen akibat limbah batubara dari kolam pengendapan yang jebol.
Sementara itu, staf PT SPP, Deny, menjelaskan nilai ganti rugi yang ditawarkan perusahaan sudah melalui kajian internal. Perusahaan menawarkan ganti rugi sebesar Rp30 ribu per meter, jauh di bawah tuntutan warga.
“Nilai ini sudah berdasarkan aturan dan perhitungan internal perusahaan. Kami tetap terbuka untuk berdiskusi, namun harus sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Deny.
RDP yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu akhirnya berakhir tanpa kesepakatan. DPRD Bulungan menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengeluarkan rekomendasi resmi apabila dalam waktu satu minggu tidak ada langkah penyelesaian konkret dari PT SPP.
Persoalan ini menjadi sorotan masyarakat karena berdampak luas pada kehidupan warga Bunyu Barat, termasuk lahan pertanian dan pemukiman yang terkena limbah batubara. Warga berharap ada solusi cepat dan adil agar kerugian yang dialami tidak berkepanjangan. (rn)