TANJUNG SELOR, Headlinews.id— Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap MI, tersangka kasus dugaan korupsi hibah pembuatan aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Tahun Anggaran 2021.
MI diketahui merupakan rekanan atau pihak ketiga yang mengerjakan proyek aplikasi tersebut pada Dinas Pariwisata Kaltara. Hingga saat ini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan dalam perkara ini terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain MI, dua nama lainnya yakni SMDN selaku Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara tahun 2021 dan SF selaku Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020–2025.
“MI ini pelaksana kegiatan di lapangan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil penyidik,” kata Andi, Selasa (17/2/2026).
Menurut Andi, sebelumnya MI sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun saat proses penyidikan berkembang dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka, ia tidak lagi memenuhi panggilan.
Karena tidak diketahui keberadaannya, penyidik memutuskan menerbitkan surat penetapan DPO. “Penetapan DPO dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak berada di alamat yang tercatat,” ujarnya.
Kejati Kaltara saat ini berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center untuk membantu pelacakan. Selain itu, pemberitahuan resmi terkait status DPO juga akan disampaikan melalui media serta pemanggilan kembali ke alamat terakhir yang diketahui.
Andi menegaskan, pencarian terhadap MI akan terus dilakukan hingga yang bersangkutan ditemukan.
“Kami akan terus melakukan upaya pencarian sesuai prosedur sampai tersangka berhasil diamankan,” pungkasnya. (rn)










