TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Satu unit truk pengangkut pakaian bekas ilegal diamankan oleh Satreskrim Polresta Bulungan pada Rabu (30/7/2025) dini hari. Dari kendaraan tersebut, petugas menyita 55 karung balpres yang diduga hendak disalurkan ke Kalimantan Timur.
Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Irwan mengatakan, truk berwarna hijau dengan pelat nomor DN 8676 VG dihentikan di Jalan Poros Trans Kalimantan KM 12 arah Bulungan–Berau, usai polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan pelabuhan rakyat Sabanar Baru, Tanjung Selor Timur.
“Berawal dari informasi warga, kami menindaklanjuti dengan penyelidikan dan menghentikan truk yang dicurigai. Hasil pemeriksaan menunjukkan muatan berupa pakaian bekas dalam jumlah besar,” ungkapnya dalam keterangan pers, Kamis (31/7/2025).
Dua orang yang berada dalam kendaraan, yakni sopir berinisial A dan seorang perempuan juga berinisial A, langsung diamankan ke Mapolresta Bulungan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya saat ini masih berstatus saksi.
Menurut pengakuan sopir, dirinya hanya ditugaskan mengangkut barang ke Balikpapan dengan imbalan Rp9 juta per perjalanan. Ia juga mengaku pernah melakukan pengiriman serupa sebelumnya tanpa mengalami hambatan.
“Barang itu dimuat dari pelabuhan tidak resmi, dibawa menggunakan speedboat lalu dipindahkan ke truk di daratan,” ujar Irwan.
Polisi menduga kegiatan ini merupakan bagian dari jaringan distribusi pakaian bekas lintas provinsi, dan saat ini setidaknya 11 orang tengah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus tersebut.
“Identitas pemilik balpres masih ditelusuri. Penyelidikan masih terus kami kembangkan,” tegas Irwan. (rn)